Kejaksaan Negeri Way Kanan Kembalikan 17 Batang Rel Kereta Api kepada PT KAI - MuhammadiyahNews.com

Sedang Trending 1 tahun yang lalu

WARTAMU.ID, Way Kanan (11/07/2024) – Kejaksaan Negeri Way Kanan mengembalikan barang bukti berupa 17 (tujuh belas) potong batang rel kereta api kepada PT Kereta Api Indonesia (KAI). Pengembalian ini dilakukan oleh Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejaksaan Negeri Way Kanan setelah perkara tindak pidana pencurian mencapai kekuatan hukum tetap (incracht).

Barang bukti tersebut diserahkan kepada PT KAI yang diwakili oleh Feryanto Yudha Pratama, Kepala UPT Resor Jalan Rel Kelas B IV.10 Blambangan Umpu. Feryanto Yudha Pratama menyampaikan terima kasih kepada pihak Kejaksaan Negeri Way Kanan atas pengembalian barang bukti tersebut. “Ini menunjukkan bahwa hukum benar-benar ditegakkan dengan adil dan transparan,” ujarnya.

Terpidana dalam kasus ini, Heri Wardana Bin Iskandar, terbukti melanggar Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHP tentang pencurian. Keputusan pengadilan ini menjadi dasar pengembalian barang bukti kepada PT KAI.

Rifqi Leksono, S.H., Kepala Seksi (Kasi) PB3R Kejaksaan Negeri Way Kanan, yang mewakili Kajari Way Kanan Dr. Afrilliana Purba, S.H., M.H., menegaskan komitmen Kejaksaan Negeri Way Kanan dalam penegakan hukum dan pelayanan kepada masyarakat. “Kejaksaan Negeri Way Kanan selalu berupaya memberikan pelayanan terbaik dalam penegakan hukum dan berkomitmen untuk menjamin keadilan bagi semua pihak,” kata Rifqi Leksono.

Masyarakat diharapkan selalu berperan aktif dalam mendukung proses penegakan hukum demi terciptanya keadilan dan keamanan di wilayah hukum Kabupaten Way Kanan. Kejaksaan Negeri Way Kanan terus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga ketertiban dan keamanan di daerah tersebut.

Loading

-->
Sumber wartamu.id
wartamu.id