Padang, Suara ‘Aisyiyah – Tindak lanjuti Memorandum of Understanding (MoU) Pimpinan Pusat (PP) ‘Aisyiyah berbareng Kementrian Kesehatan (Kemenkes) tentang penghapusan praktik sunat perempuan, Majelis Kesehatan (MKes) Pimpinan Wilayah ‘Aisyiyah (PWA) Sumatera Barat (Sumbar) menggelar penggalangan komitmen dan orientasi kader penguatan peran serta ‘Aisyiyah dalam pencegahan praktik emotongan dan perlukaan genital wanita (P2GP) sunat perempuan, di Aula PWA Sumbar, Senin (12/8/2024).
Wakil Ketua PWA Sumbar, Meiliarni Rusli mengatakan, aktivitas ini bermaksud untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang akibat ancaman sunat wanita dan sekaligus sebagai upaya yangg terus menerus untuk menghilangkan praktik sunat wanita di Sumbar.
Ia membujuk seluruh kader ‘Aisyiyah untuk mensosialisasikan penghapusan praktik female genital kepada masyarakat luas
Wakil Ketua MKes PP ‘Aisyiyah, Khairunisa mengatakan, praktik rawan Female Genital Mutilation/Cutting (FGMC) alias umum dikenal dengan istilah “sunat perempuan” hingga sekarang tetap dilakukan oleh family di beberapa daerah. Maka krusial dilakukan pendekatan secara persuasif kepada masyarakat.
Penghapusan praktik sunat wanita tersebut bermaksud untuk melindungi hak-hak perempuan. Dan juga, menghilangkan praktik yangg dinilai dapat membahayakan kesehatan.
Direktorat Kesehatan Usia Produktif dan lansia Kemenkes RI, Yosneli menyebutkan, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan untuk mencabut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1636 Tahun 2010 yangg mengatur tentang Sunat Perempuan dan mendorong aktivitas Pencegahan dan Penghapusan P2GP terus disosialisasikan.
Baca Juga: Kondom
Kemenkes RI juga telah mengambil langkah progresif untuk mendorong penghentian praktik sunat pada perempuan. “Sunat pada wanita alias anak wanita dengan pemotongan dan pelukaan adalah praktik rawan corak pelanggaran kewenangan wanita dan anak, dan termasuk kekerasan berbasis gender. Kemenkes bekerja sama dengan ‘Aisyiyah telah melakukan rangkaian pembelaan dan sosialisasi pencegahan P2GP,” ujarnya.
Kabid Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Sumbar, Yoni Andra mengungkapkan, tindakan sunat wanita memang sudah dilarang. “Sunat wanita alias FGM dilarang oleh WHO dan Kemenkes,” ujarnya.
Menurut Yanasta, tindakan sunat wanita dilakukan dengan beragam corak seperti menggores klitoris sampai mengambil dan menutup liang kemaluan perempuan.
Dia menyebut, wanita yangg disunat dapat mengalami nyeri pada organnya, tidak bisa menstruasi, apalagi tidak bisa hamil.
Selain itu, sunat wanita juga dapat memengaruhi saat wanita tersebut melakukan hubungan seksual. “Sehingga badan kesehatan bumi dan nasional sudah melarang praktik ini,” tegasnya.
Yoni menyebut, kondisi nyeri serta susah menstruasi dan tidak bisa mengandung itu terjadi lantaran organ wanita terluka alias dimutilasi akibat sunat. (Rie/sa)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·