Endang Sulastri (kanan) memberikan bertemu pers tentang pemberhentian personil KPU dan tata langkah penggantiannya di Universitas Muhammadiyah Bandung, Sabtu (13/7/2024). (ernam/maklumat.id)DOSEN Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Endang Sulastri meminta agar pengganti Hasyim Asy’ari di Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI segera ditentukan dan dilantik. Sebab, patokan penggantiannya sudah jelas.
“Pemberhentian ketua dan personil KPU RI oleh DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) telah ditindaklanjuti dengan Keputusan Presiden (Keppres),” ujarnya saat konvensi pers di Aula Universitas Muhammadiyah Bandung (UMB), Sabtu (13/7/2024) lalu.
Menurut Undang-undang (UU) Pemilu Pasal 37 ayat (4), kata Endang, ketika ada pemberhentian salah seorang personil KPU, kudu ditindaklanjuti hasil fit and proper test dengan mengangkat penggantinya dari nomor urut berikutnya.
Endang mengaku cemas terhadap nasib Pilkada serentak 2024 yangg bakal dilangsungkan 27 November mendatang. Sebab, meski Pemilu 2024 pada 14 Februari lampau secara umum melangkah baik, namun adanya sejumlah kasus etik hingga diberhentikannya Ketua KPU RI Hasyim Asyari oleh DKPP tentu memunculkan pertanyaan.
Karena itu, lanjut Endang, krusial untuk segera ditentukan pengganti Hasyim Asyari sebagai personil KPU RI, demi menjamin proses tahapan Pilkada serentak 2024 agar tidak terganggu. Lagi pula, kata dia, aturannya juga sudah jelas mengenai penggantian personil KPU RI.
Dia mewanti-wanti agar jangan sampai ada intrik-intrik soal penggantian tersebut. Sebab, regulasinya jelas mengatur berasas nomor urut hasil fit and proper test di DPR RI pada 2022 silam.
“Ada tujuh orang sebagai personil KPU dan tujuh orang dalam daftar tunggu (cadangan), yangg dipilih berasas nomor urut berikutnya. DPR segera mengusulkan ke Presiden dan Presiden mengeluarkan Keppres. Tidak boleh ada intrik alias manuver apapun, lantaran undang-undangnya sudah jelas,” tandas Endang.
Lebih lanjut, Endang menilai, DPR tidak perlu melakukan penjelasan kepada semua persediaan personil KPU RI, karena penggantinya kudu berasas nomor urut. Sehingga, kata dia, cukup calon personil dengan nomor urut yangg tepat berada di bawahnya yangg kudu dikonfirmasi untuk bisa menggantikan Hasyim.
Diketahui, berasas fit and proper test yangg dilakukan DPR RI tahun 2022 silam, calon personil KPU RI di bawah tujuh besar yangg dinyatakan lolos (urutan ke-8) adalah Viryan Aziz. Namun, Viryan telah meninggal dunia.
Maka semestinya pengganti Hasyim bakal dipilih dari calon komisioner urutan berikutnya, ialah nomor urut ke-9, ialah Iffa Rosita, yangg sekarang tetap menjabat Komisioner KPU Kalimantan Timur (Kaltim).
Pergantian antar waktu (PAW) tersebut, menurut Endang bakal sangat efisien. Mengingat, lanjut dia, Iffa yangg bakal menggantikan tetap berstatus sebagai personil KPU Provinsi aktif.
“Sangat efisien lantaran pasti memenuhi syarat, yangg berkepentingan KPU (Provinsi Kaltim) aktif. Sementara pergantian di KPU provinsi bisa melangkah seperti biasa,” kelakarnya.
“Pengangkatan pengganti personil KPU ini sangat krusial lantaran dibutuhkan keputusan berbareng dalam pleno, dan penandatanganan dari ketua KPU,” pungkas Endang.
Reporter: Moh. Ernam
Editor: Ubay NA
1 tahun yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·