Sidang Pembacaan Vonis kepada AP Hasanuddin oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri JombangMANTAN Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang (AP) Hasanuddin divonis 1 tahun penjara dan denda senilai Rp 10 juta, Selasa (19/9/2023). Vonis terhadap AP Hasanuddin dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang Bambang Setyawan.
Majelis Hakim menyatakan terpidana AP Hasanuddin terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 45A ayat (2) junto pasal 28 ayat (2), dan juga pasal 45B, serta pasal 29 dari Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Andi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tidak pidana berupa menyebarkan info yangg bermaksud untuk memicu rasa kebencian alias permusuhan antara perseorangan alias golongan masyarakat tertentu, berasas suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA).
“Majelis pengadil menjatuhkan balasan pidana penjara selama satu tahun dan pidana denda Rp 10 juta kepada AP Hasanuddin,” kata Bambang dalam sidang dengan agenda pembacaan vonis ini digelar secara daring.
Terdakwa Andi Pangerang datang secara daring melalui layar kaca yangg tersambung dari Lapas Kelas IIB Jombang. Sementara itu, majelis hakim, JPU, dan pengacara terdakwa berada di ruang sidang PN Jombang.
Sidang Pembacaan Vonis AP HasanuddinBambang lampau menerangkan, hal-hal yangg memberatkan terdakwa. Salah satunya adalah tindakan AP Hasanuddin telah menimbulkan kegaduhan nasional dan berpotensi menimbulkan rasa kebencian terhadap Muhammadiyah sebagai salah satu organisasi Islam terbesar di Indonesia.
Sementara, hal-hal yangg meringankan vonis AP Hasanuddin adalah terdakwa tidak pernah melakukan tindak pidana sebelumnya. Sehingga itu menjadi pertimbangan tersendiri bagi Majelis Hakim.
“Terdakwa juga berterus-terang dan mengakui perbuatannya. Sehingga memudahkan proses persidangan. Terdakwa juga tetap berumur muda, sehingga bisa mengubah perbuatannya ke depan,” jelasnya.
Bambang menambahkan, andaikan terpidana tidak bisa bayar denda tersebut, maka bisa diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan. “Kemudian, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yangg telah dijalani terdakwa dikurangkan pidana kurungan yangg dijatuhkan,” tegasnya.
Vonis yangg diterima AP Hasanuddin ini sendiri lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yangg dalam sidang sebelumnya menuntut balasan selama 1 tahun 6 bulan. Atas putusan tersebut, Majelis Hakim memberikan tenggang waktu selama tujuh hari kepada JPU maupun kuasa norma AP Hasanuddin untuk memberikan jawaban.
Sementara, pihak pelapor, Anggota Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Jombang Abdul Wahid SH menyayangkan vonis yangg diberikan Majelis Hakim kepada AP Hasanuddin.
Sebab, vonis dinilainya tidak sebanding dengan tindakan terpidana yangg telah dengan sengaja melakukan ujaran kebencian dan ancaman pembunuhan. nan itu berpotensi menggiring publik untuk memusuhi dan membenci penduduk Muhammadiyah.
“Tidak sebanding dengan perbuatan AP Hasanuddin yangg melakukan ujaran kebencian dan ancaman pembunuhan di media sosial, bakal tetapi sisi kemanusiaan menjadi pertimbangan dan sudah dicopot dari ASN,” kata Wahid dalam keterangannya kepada Maklumat.id, Selasa (19/9/2023).
Sebagai informasi, Andi Pangerang Hasanuddin berada dalam status terdakwa lantaran dugaan kasus ujaran kebencian. Ia didakwa dengan pasal 45A ayat (2) serta pasal 28 ayat (2), dan juga pasal 45B serta pasal 29 dari Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pada dakwaan pertama, Andi dituduh dengan sengaja dan tanpa kewenangan menyebarkan info yangg bermaksud untuk memicu rasa kebencian alias permusuhan antara perseorangan alias golongan masyarakat tertentu, berasas suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA).
Pada dakwaan kedua, Andi dituduh sengaja mengirimkan info elektronik alias arsip elektronik yangg mengandung ancaman kekerasan alias intimidasi, yangg ditujukan secara pribadi.
Postingan ujaran kebencian ini diketahui diposting melalui akun FB dengan nama AP Hasanudin, yangg merupakan akun milik terdakwa. Konten ujaran dimulai dari perdebatan mengenai penentuan Idul Fitri 1444 H dan berhujung dengan ancaman bakal membantai penduduk Muhammadiyah satu per satu.
AP Hasanudin menyatakan bahwa darah penduduk Muhammadiyah adalah halal. Postingan ini kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian, yangg mengakibatkan AP Hasanudin ditetapkan sebagai tersangka.(*)
Reporter: Ubay NA
Editor: Aan Hariyanto
2 tahun yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·