Edukasi Pemulihan Segera Prasarana dan Sarana Vital - MuhammadiyahNews.com

Sedang Trending 1 tahun yang lalu

Oleh: Faisal Tahadju

Edukasi Pemulihan Segera Prasarana dan Sarana Vital pada Saat Keadaan Darurat Bencana diatur dalam
• UU 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
• Peraturan Pemerintah 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
• Peraturan BNPB Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pemulihan dengan Segera Prasarana dan Sarana Vital

Siklus Manajemen Bencana

Pada saat terjadinya musibah prinsipnya cepat, tepat, dan prioritas. Tim Pra Bencana melakukan dapat kajian ilmiah dan upaya Pengurangan Resiko Bencana (PRB). Tim Penanganan Darurat dan Logistik/Peralatan melakukan upaya Tanggap Darurat (TD). Tim Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR) melakukan pendataan kerusakan dan kerugian akibat Bencana.

Siklus manajemen musibah bukan merupakan suatu siklus yangg terpotong antara tiap tahapan bencana. Pra bencana, tanggap darurat, dan pasca musibah namun dibutuhkan kerjasama berbareng dengan proporsi berbeda dalam setiap penanganan musibah yangg terjadi.

Keadaan Darurat Bencana adalah suatu keadaan yangg dapat menakut-nakuti dan mengganggu kehidupan dan penghidupan sekelompok orang/masyarakat yangg memerlukan respon sigap dalam penanggulangan musibah yangg kudu dilakukan dengan segera secara efektif dan efisien.

Status Darurat Bencana

Siaga Darurat adalah suatu keadaan terdapat potensi musibah pada suatu wilayah, dengan keadaan peningkatan eskalasi ancaman musibah yangg penentuannya didasarkan atas hasil pemantauan yangg jeli oleh lembaga yangg berwewenang dan juga mempertimbangkan kondisi nyata/dampak yangg terjadi di masyarakat.

Tanggap Darurat adalah serangkaian aktivitas yangg dilakukan dengan segera, pada saat kejadian bencana, untuk menangani akibat jelek yangg ditimbulkan akibat bencana.

Transisi Darurat ke Pemulihan adalah keadaan dimana penanganan darurat hanya berkarakter sementara yangg berasas kajian teknis dari lembaga yangg berwewenang dengan tujuan agar sarana dan prasarana vital serta aktivitas ekonomi masyarakat dapat segera berfaedah dengan baik.

Baca Juga: Anak-anak, Kerupuk, dan Kemerdekaan

Pemulihan kegunaan Prasarana dan Sarana vital dapat dilakukan dengan memperbaiki alias mengganti kerusakan yangg diakibatkan bencana. (Pasal 56 UU No. 24 Thn 2007)
1. Agar berfungsinya prasarana dan sarana vital dengan segera
2. Dilaksanakan oleh instansi/lembaga terkait, dikoordinasikan oleh Kepala BNPB dan/atau Kepala BPBD sesuai kewenangannya (Pasal 54 PP No.21 Thn 2008)

Penyelenggaran Pemulihan dengan Segera

Pembersihan lokasi
• Puing-puing antara lain reruntuhan bangunan, gedung, pesawat terbang, pohon tumbang;
• Sampah;
• Lumpur;
• Abu vulkanik;
• Material Longsor
• Bahan/barang yangg rusak; dan
• Limbah bahan rawan dan berbisa yangg mengganggu lingkungan hidup masyarakat sebagai proses awal pemulihan prasarana dan sarana vital.

Perbaikan Darurat
• Jaringan air bersih/minum;
• Jaringan listrik dan lampu penerangan;
• Jaringan telekomunikasi;
• Jaringan irigasi;
• Jalan dan Jembatan
• Transportasi; Bandara, Dermaga
• Sumber daya Air Bersih
• Sarana pengisian bahan bakar umum (SPBU), Gas; dan
• Sanitasi dan MCK
• Fasilitas pelayanan umum

Demikian Edukasi Pemulihan dengan Segera Prasarana dan Sarana Vital pada Saat Keadaan Darurat Bencana. Semoga kita semua dapat dijauhkan dari Marabahaya dan Selalu dalam Lindungan Tuhan nan Maha Kuasa

-->
Sumber suaraaisyiyah.id
suaraaisyiyah.id