Dukungan Psikologis Awal: Ikhtiar Pencegahan Perundungan di Sekolah Dasar - MuhammadiyahNews.com

Sedang Trending 1 tahun yang lalu

 oasmiles.com

Sc: oasmiles.com

Oleh: Emma Rosada*

Perundungan alias Bullying di satuan pendidikan saat ini menjadi sorotan dalam bumi pendidikan di Indonesia. Hasil Asesmen Nasional tahun 2022 dan 2023 menunjukan bahwa 24,4% peserta didik berpotensi mengalami kejadian perundungan di satuan pendidikan. Perundungan sangat merugikan tidak hanya secara bentuk namun juga secara mental kepada korban sehingga perihal ini menjadi perhatian kita berbareng untuk mencegah dan menghentikan perundungan.

Perundungan menurut American Pshycological Association adalah tindakan garang yangg disengaja bermaksud untuk menimbulkan kerugian alias ketidaknyamanan pada orang lain. Tindakan yangg dikategorikan penindasan ini dapat dilakukan secara fisik, verbal, alias dengan langkah lain, seperti pemaksaan dan manipulasi. Perundungan seringkali dilakukan secara berulang yangg dilakukan oleh satu golongan pada satu perseorangan tertentu. Tindakan ini biasanya ditujukan untuk perseorangan yangg dinilai lebih lemah alias berbeda di antara kebanyakan perseorangan lainnya.

Jenis Perundungan

Perundungan dibagi menjadi beberapa kategori. Pertama, Perundungan Fisik yangg condong meninggalkan jejak luka di tubuh, termasuk memar. Beberapa contoh perundungan bentuk adalah memukul, menendang, menjegal, mencubit, alias mendorong orang lain. Selain kekerasan fisik, tindakan merusak peralatan milik orang lain juga termasuk dalam kategori perundungan bentuk tidak langsung. Misalnya, merusak mobil orang lain alias merusak tembok orang lain untuk mengeluarkan udara.

Kedua, Perundungan Verbal yangg mencakup menghina, mengejek, dan mempermalukan orang lain. Mungkin tidak ada luka bentuk akibat perundungan seperti ini. Namun, perundungan verbal dikategorikan sebagai pelecehan yangg ditargetkan dan dapat berujung pada kekerasan fisik. Pada beberapa individu, perundungan verbal dianggap lebih rawan dibandingkan perundungan bentuk lantaran dapat merusak nilai diri dan gambaran korban. Kata-kata yangg menyakitkan mungkin bakal memperkuat lama dan mempengaruhi kesehatan mental korbannya.

Ketiga, Perundungan Sosial sebagai tindakan yangg sengaja dilakukan untuk mempermalukan dan merendahkan si korban di lingkungan sosialnya, seperti menyebarkan buletin bohong, menunjukkan tatapan sinis, mengintimidasi, jijik serta tingkah laku menghina lainnya, membenci dan apalagi membujuk orang lain untuk melakukan perihal yangg sama dengan mempermalukan si korban/ mengucilkan si korban. Termasuk juga di dalam perundungan sosial adalah menyebarkan rumor alias buletin bohong tentang korban.

Keempat, Perundungan Cyber sebagai tindakan garang yangg ditujukan kepada korbannya melalui teknologi digital. Perundungan ini secara umum terjadi di media sosial, game online, alias platform digital lain yangg menawarkan fitur interaksi. Perundungan jenis ini disampaikan secara virtual. Beberapa contoh penindasan maya meliputi: Mengirim teks, email, gambar, alias video yangg mengejek, mengancam, berisi konten kasar, seksual, dan agresif.

Adanya perundungan di satuan pendidikan dapat berakibat negatif bagi anak, baik secara fisik, psikologis, maupun sosial. Secara fisik, kekerasan dapat menyebabkan anak mengalami lukaluka, apalagi kematian. Secara psikologis, kekerasan dapat menyebabkan anak mengalami trauma, kecemasan, dan depresi. Secara sosial, kekerasan dapat menyebabkan anak mengalami kesulitan bersosialisasi dan mempunyai rasa percaya diri yangg rendah.

Baca Juga: Pendidikan Toleransi bagi Siswa Sekolah Dasar

Pengaruh gawai dan media sosial juga menentukan terbentuknya karakter anak-anak dan bisa menjadikan anak pelaku kekerasan. Anak-anak yangg banyak terpapar konten negatif di media sosial bisa membentuk karakter anak menjadi tidak baik. Apa upaya yangg dapat kita lakukan untuk mencegah perundungan?

Kebijakan Pencegahan dan Penanganan

Dalam rangka mencegah dan menangangi perundungan, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, yangg dikenal sebagai Permendikbudristek PPKSP. Peraturan ini bermaksud untuk mendukung satuan pendidikan dalam menangani beragam kasus kekerasan, termasuk yangg terjadi secara daring, psikis, dan aspek lainnya, dengan memprioritaskan kepentingan korban. Regulasi ini juga dirancang unik untuk menangani dan mencegah kekerasan seksual, perundungan, diskriminasi, dan intoleransi di lingkungan pendidikan.

Terdapat lima poin utama yangg tercakup dalam kebijakan ini, ialah Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan menjadi konsentrasi pencegahan dan penanganan kekerasan; Definisi yangg jelas dan bentuk-bentuk rinci kekerasan yangg mungkin terjadi; Pembentukan tim penanganan kekerasan di satuan pendidikan dan pemerintah wilayah diatur lebih rinci; Mekanisme pencegahan yangg terstruktur dan peran masing-masing tokoh terdefinisikan dengan jelas; Pembagian alur koordinasi penanganan lebih rinci antara satuan pendidikan, pemerintah daerah, dan Kemendikbudristek.

Mengenal Dukungan Psikologis Awal

Bagaimana upaya sekolah khususnya di satuan pendidikan tingkat sekolah dasar? Sekolah di satuan pendidikan tingkat dasar dapat melaksanakan Program Dukungan Psikologis Awal sebagai upaya penghapusan adanya perundungan. Dalam program ini, sekolah membentuk Tim Penanganan Tindak Kekerasan yangg meliputi unsur Kepala Sekolah, Guru, dan Orang tua.

Tim ini tidak hanya melakukan pencegahan alias penanganan jika terjadi kasus namun juga menjadi support system dalam Trauma Healing siswa penyintas perundungan dengan membentuk Support Volunteer. Support Volunteer menjadi bagian dari support psikologis awal dengan pemberian support untuk bangkit kembali dari peristiwa kritis yangg ada dalam diri penyintas perundungan. Tujuan dari Dukungan Psikologis Awal adalah membantu mencapai kondisi Sehat Mental bagi siswa yangg mengalami perundungan serta memberikan edukasi pada penduduk sekolah secara keseluruhan bakal ancaman dari perundungan itu sendiri.

Dukungan psikologis awal ini krusial untuk mengembalikan rasa aman, nyaman, dan diterima bagi penyintas perundungan dengam memberikan keahlian dan pengetahuan agar menjadi lebih tenang dan merasa didukung dalam menghadapi persoalan dengan lebih baik. Dalam membentuk Support Volunteer sebagai bagian dari Tim Penanganan Tindak Kekerasan terhadap perundungan, setiap satuan pendidikan perlu melaksanakan adanya pelatihan-pelatihan konseling.

Dengan adanya support psikologis awal sebagai ikhtiar pencegahan perundungan di tingkat sekolah dasar, diharapkan dapat menjadikan lingkungan pendidikan yangg kondusif dan nyaman yangg kondusif bagi semua peserta didik, tanpa memandang latar belakang sosial, ekonomi, dan budaya. Selain itu, dapat menjadi upaya pemberdayaan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan agar mempunyai pemahaman yangg baik tentang kekerasan dan caracara mencegahnya.

Sekolah bisa menjadi tempat penyediaan jasa perlindungan anak yangg mempunyai jasa berupa konseling, pendampingan, dan advokasi. Dengan adanya sekolah sebagai satuan pendidikan yangg aman, nyaman, dan berdaya, tentunya bakal meningkatkan kualitas perseorangan dan sosial kemasyarakatan. [5/24]

 *Kepala SD Muhammadiyah 3 Denpasar, Ketua LPPA PWA Bali

-->
Sumber suaraaisyiyah.id
suaraaisyiyah.id