Pekalongan, Suara ‘Aisyiyah – Hari Rabu (21/8), Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah dan Nasyi’atul ‘Aisyiyah kembali dirangkul oleh DPMPPA (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Perlindungan Perempuan dan Anak) untuk mengikuti aktivitas Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender (KBG) dan Anak yangg diselenggarakan di Ruang Jlamprang Pemerintah Kota Pekalongan bertempat tinggal di Jl Majapahit no 1 Pekalongan. Hadir pula dalam aktivitas sosialisasi kerabat dari Muslimat dan Fatayat Kota Pekalongan. Jumlah peserta sosialisasi sekitar 100 orang.
Materi pertama disampaikan oleh Maziyah, pegawai Kejaksaan Kota Pekalongan bagian Hukum yangg merupakan team dari LP PAR DPMPPA yangg biasa menangani kekerasan terhadap wanita dan anak.
Dalam materinya disampaikan tentang UU No 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Beliau menyampaikan bahwa dalam pasal 4 ayat 1 corak – corak Kekerasan Seksual diantaranya adalah Pelecehan secara Nonfisik, pelecehan fisik, Pelecehan Kontrasepsi, Pelecehan Sterilisasi, Pemaksaan Perkawinan, Penyiksaan Seksual juga Eksploitasi Seksual.
‘Aisyiyah sebagai salah satu pemasok of change kudu tau bentuk-bentuk kekerasan tersebut karena dengan mengetahui maka bisa menyampaikan kepada masyarakat awam bahwa setiap masyarakat khususnya wanita dan anak itu dilindungi oleh Undang-undang dan jika terjadi pelecehan maka bisa melaporkan kepada pihak yangg berkuasa untuk ditindaklanjuti.
Untuk kekerasan dan pelecehan seksual jika mengalami maka sudah bisa melaporkan kepada pihak berkuasa dengan disertai saksi jika memang ada, namun jika memang tidak ada saksi maka korban bisa menjadi saksi untuk dirinya sendiri. Saksi itu terdiri dari orang yangg mengalami ( korban ), orang yangg memandang tidak kekerasan, dan orang yangg mendengar tidak kekerasan. Jika korban mengalami sendiri maka butuh perangkat bukti berupa visum yangg dikeluarkan oleh pihak berwenang. Dan hasil dari visum tersebut bisa menjadi peralatan bukti dan perangkat pendukung dalam persidangan. Demikian yangg disampaikan oleh Maziyah sebagai pemateri dari kejaksaan.
Baca Juga: Remaja dalam Kungkungan Media Sosial
Dalam kesempatan yangg sama, dilengkapi juga materi dari Endah Wulandari yangg menjelaskan bahwa nomor kekerasan seksual di Kota Pekalongan juga cukup tinggi dan memprihatinkan sehingga dari Pihak Pemerintah merasa perlu untuk mengadakan Sosialiasi kepada Organisasi Masyarakat yangg langsung terjun ke Masyarakat sebagai kepanjangan tangan dari Pemerintah untuk bisa menyampaikan ancaman kekerasan seksual pada anak lantaran sekarang sudah banyak korban yangg tetap duduk di Sekolah Dasar juga Tingkat Pertama.
Untuk itu pihak DPMPPA merangkul organisasi seperti Nasyi’atul ‘Aisyiyah juga ‘Aisyiyah serta Muslimat dan Fatayat untuk mengikuti Sosialiasi dengan angan peserta sosialisasi bisa menyampaikan sampai ke akar rumput dan bisa memberikan tambahan pengetahuan kepada masyarakat sampai tingkat family sebagai satuan masyarakat terkecil.
Sosialiasi ini juga mengenalkan adanya program SAPA : Sahabat Perempuan dan Anak yangg bakal dikukuhkan bulan September 2024 dan ibu Endah Wulandari berambisi bahwa peserta yangg datang bisa menjadi relawan SAPA untuk membantu menyelesaikan persoalan seputar wanita dan Anak yangg terjadi di Kota Pekalongan. Demikian yangg disampaikan oleh Endah Wulandari pada kesempatan tersebut. (Eka Wahyuningsih)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·