Diskusi bulanan Hakim Tinggi ini diselenggarakan oleh Paguyuban Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh
WARTAMU.ID, SABANG – Semua Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi dan semua Warga Pengadilan Negeri Sabang melakukan diskusi terfokus dengan topik penanganan perkara pidana khusus kejahatan narkotika di Aceh. Diskusi tersebut dilaksanakan di Hotel Maliq Tapak Gajah Sabang, Sabtu (20/7/2024).
Diskusi ini dihadiri oleh Ketua Pengadilan Tinggi (KPT), Wakil Ketua Pengadilan Tinggi (WKPT), seluruh Hakim Tinggi dari Banda Aceh, Ketua Pengadilan Negeri (KPN), Wakil Ketua Pengadilan Negeri, Hakim Tingkat Pertama, serta seluruh warga Pengadilan Negeri Sabang.
Diskusi bulanan Hakim Tinggi ini diselenggarakan oleh Paguyuban Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh. “Kami mengucapkan apresiasi dan terima kasih kepada bapak KPT atas inisiasi dan dorongannya dalam memperkaya pengetahuan akademik para Hakim Tinggi, sehingga rutin bulanan ini terselenggara untuk kesekian kali di tempat berbeda. Dan, diskusi bulanan ini kita lakukan sambil tukar pikiran dengan sesama para Hakim Tinggi. Semua Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Banda Aceh sudah kami jadwalkan gilirannya untuk menjadi narasumber dan sekaligus pelantikan diskusi,” ujar Akhmad Sahyuti, Ketua Paguyuban Hakim Tinggi, saat membuka acara diskusi Sabtu malam ini.
Topik diskusi malam ini, “Dilematik Penanganan Perkara Narkotika dalam kaitannya dengan Penjatuhan Hukuman Mati” disampaikan oleh Hakim Tinggi Pandu Budiono. Mengawali paparannya, Pandu Budiono mengajukan beberapa permasalahan, antara lain: seberapa banyak barang bukti yang menjadi pertimbangan utama sehingga pelaku kejahatan dapat dijatuhi hukuman mati. Bagaimana roh KUHP baru terkait penjatuhan hukuman mati, dan bagaimana idealnya bunyi amar putusan penjatuhan hukuman mati dikaitkan dengan berlakunya KUHP baru dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Merespons permasalahan dan paparan yang disampaikan oleh Pandu Budiono, Dr. Suharjono, Ketua Pengadilan Tinggi yang juga Hakim Tinggi Utama, mengemukakan kerisauannya akan munculnya intervensi pemerintah, terutama dari kalangan Kementerian Hukum dan HAM atau lembaga pemasyarakatan dengan berlakunya KUHP Baru pada 2026. Karena dalam KUHP tersebut diatur bahwa terpidana hukuman mati setelah menjalani 10 tahun hukuman penjara dapat dievaluasi apabila terpidana tersebut berkelakuan baik, maka penerapan hukuman mati tidak dieksekusi.
Selain itu, Hakim Tinggi Syamsul Qamar menyampaikan pendapatnya bahwa terkait penjatuhan hukuman mati, hakim tidak boleh hanya mengacu pada banyaknya barang bukti, tetapi yang jauh lebih penting adalah mempertimbangkan seberapa aktif peran pelaku kejahatan narkotika. Senada dengan hal tersebut, Hakim Tinggi (HT) Kamaluddin menekankan bahwa sekalipun adanya rasa skeptis terkait eksekusi hukuman mati, hakim tidak perlu ragu menjatuhkan hukuman mati.
Pendapat ini diikuti oleh Isnurul Samsul Arif, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, yang menyatakan bahwa hakim tidak perlu takut menjatuhkan hukuman mati. nan penting adalah para hakim benar-benar mempertimbangkan segala hal dan yakin bahwa putusannya memberikan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.
Masrul dan Supriadi menegaskan bahwa mereka, sebagai Hakim Tinggi, sangat komit dan tidak takut menjatuhkan hukuman mati sesuai dengan perintah undang-undang. Namun, mereka juga menekankan perlunya kehati-hatian dan selektif dalam menjatuhkan hukuman mati, terutama jika pelaku utamanya tidak tertangkap.
Mengakhiri diskusi ini, Ketua Pengadilan Negeri Sabang menyampaikan terima kasih kepada Paguyuban Hakim Tinggi yang telah berkenan memilih Sabang sebagai tempat pertemuan sekaligus mengizinkan warga PN Sabang hadir pada diskusi yang sangat ilmiah ini. “Saya gembira sekali diminta kami warga PN Sabang untuk membantu terselenggaranya acara yang penting ini. Sekali lagi saya ucapkan terima kasih kepada Pak KPT, WKPT, Ketua Paguyuban, para Hakim Tinggi serta semua yang berhadir,” pungkas Maimun, Ketua PN Sabang.
Dibaca: 2,511
1 tahun yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·