Cetak Juru Sembelih Halal Berstandar Syariat, DPD Juleha Lambar Siap Beraksi - MuhammadiyahNews.com

Sedang Trending 9 bulan yang lalu
Abdul Rosid menegaskan bahwa para juru sembelih legal memiliki tugas dan fungsi utama untuk menyembelih hewan sesuai dengan syariat Islam

WARTAMU.ID, Lampung Barat – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Juru Sembelih Halal (Juleha) Kabupaten Lampung Barat berkomitmen mencetak juru sembelih legal yang profesional dan kompeten. Hal tersebut disampaikan Ketua DPD Juleha Lampung Barat, H. Abdul Rosid, S.Ag, dalam rapat persiapan pelantikan pengurus masa bakti 2025-2027 yang digelar di kantor sekretariat DPD Juleha Lambar, Komplek Islamic Center Liwa, Sabtu (4/1/2025).

Abdul Rosid menegaskan bahwa para juru sembelih legal memiliki tugas dan fungsi utama untuk menyembelih hewan sesuai dengan syariat Islam, memastikan kesehatan hewan yang akan disembelih, serta menjamin proses penyembelihan dilakukan secara benar dan aman.

“Sebagai Ketua DPD Lambar, saya bercita-cita kita akan memiliki juru sembelih legal yang tidak hanya terampil dalam melakukan penyembelihan hewan, tetapi juga memenuhi seluruh standar syariat Islam, kesehatan, dan keselamatan kerja,” tegas Rosid di hadapan para pengurus.

Lebih lanjut, Rosid menjelaskan bahwa pelantikan pengurus DPD Juleha Lambar masa bakti 2025-2027 akan dilaksanakan pada Maret 2025. Pelantikan tersebut akan diikuti dengan pelatihan berbasis kompetensi untuk membekali para juru sembelih legal dengan keterampilan yang dibutuhkan.

“Keterampilan dalam penyembelihan hewan legal bukan hanya soal teknik memotong daging. Juru sembelih legal harus memiliki kompetensi yang mencakup ibadah wajib, penerapan syariat Islam, kesehatan dan keselamatan kerja, komunikasi efektif, koordinasi pekerjaan, higiene sanitasi, dan prinsip kesejahteraan hewan,” jelasnya.

Dewan Penasihat DPD Juleha Lambar, H. Supandi, menambahkan bahwa melalui DPD Juleha, pihaknya ingin memberikan edukasi tentang penyembelihan legal dan mengembangkan standar penyembelihan yang menjamin kehalalan produk daging.

“Intinya, kami ingin pengurus masjid di Lampung Barat yang bertugas sebagai juru sembelih legal dapat menjadi contoh dalam memenuhi syariat Islam dalam penyembelihan hewan,” ujar Supandi.

Saat ini, Bendahara DPD Juleha Lambar, Ust. Munawir, menyebutkan bahwa baru terdapat tiga juru sembelih legal yang terdaftar secara resmi. Mereka adalah Ust. Munawir di Balik Bukit, Mas Rido di Batu Ketulis, dan Mas Juang di Sumber Jaya. Sementara itu, beberapa calon juru sembelih legal lainnya masih dalam tahap pelatihan dan belum memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA).

Dengan programme pelatihan yang terstruktur, DPD Juleha Lambar berharap mampu meningkatkan jumlah juru sembelih legal yang kompeten di Lampung Barat. Langkah ini diharapkan dapat menjamin setiap proses penyembelihan hewan dilakukan sesuai syariat Islam, sekaligus memberikan kepastian kehalalan terhadap produk daging yang dikonsumsi masyarakat.

Dibaca: 2,322

-->
Sumber wartamu.id
wartamu.id