Bolehkah Bayar Zakat Secara Digital? Ini Ketentuan dan Penjelasannya - MuhammadiyahNews.com

Sedang Trending 2 tahun yang lalu

BANDUNGMU.COM, Bandung — Salah satu ibadah di bulan Suci Ramadan adalah bayar zakat. Sebagai rukun Islam ketiga, amal ada dua, ialah amal maal (harta) dan amal fitri alias disebut plural disebut amal fitrah (jiwa).

Untuk amal fitrah, pada prinsipnya wajib dibayarkan setiap orang Islam yangg merdeka sebelum salat Idul Fitri dilangsungkan.

Dengan catatan, orang tersebut mempunyai kekayaan lebih dari kebutuhan sehari-hari untuk dirinya dan orang-orang di bawah tanggungannya.

Dalam menunaikan amal ini, bisa disalurkan kepada masjid terdekat yangg ada di lingkungan rumah alias kepada lembaga amil amal yangg terpercaya.

Umumnya, jenis amal yangg perlu dikeluarkan kudu disesuaikan dengan jenis makanan pokok yangg bertindak di suatu tempat. Sementara di Indonesia amal fitrah diukur dengan kadar 3.5 liter alias 2.5 kilogram beras.

Namun, ketentuan pemberian beras tersebut pun bisa diganti dengan uang. Di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, SK Ketua BAZNAS No 7 Tahun 2021 tentang Zakat Fitrah dan Fidiah menetapkan bahwa nilai amal fitrah setara dengan duit sebesar Rp 40.000 per orangnya.

Membayar secara digital

Jika amal fitrah dulu ditunaikan secara tatap muka kepada amil yangg bertugas, sekarang perkembangan teknologi memungkinkan kaum muslimin untuk bayar dengan langkah transfer melalui mesin ATM ataupun lewat gawai.

Menurut Wakil Ketua Lembaga Dakwah Komunitas (LDK) Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Agus Tri Sundani, amal digital lewat transfer ATM, e-banking, alias e-money tetap sah asal Amil (pengelola) zakatnya merupakan pihak yangg resmi, jelas, transparan, dan bertanggung jawab.

“Cuma yangg perlu kita perhatikan, siapa yangg melakukan perihal tersebut. Sekarang kan sudah ada lembaga-lembaga resmi untuk menghimpun amal dari umat Islam. Karena jika digital ini kurang jelasnya, maka jika sudah jelas, misalkan Baznas sampai turunan ke bawah, alias lembaga amal yangg sudah ditunjuk secara resmi, itu jelas tidak ada persoalan,” kata dia seperti bandungmu.com kutip dari laman muhammadiyah.or.id.

Meski tidak adanya sunah ijab-qabul seperti langkah bayar amal konvensional, bayar secara digital tetap sah. Nota pembayaran, dia anggap dapat dimisalkan dengan janji konvensional.

“Ya lantaran itu amal digital itu kan hanya sistemnya saja, oleh lantaran itu bisa dilakukan, insyaallah sah. Namun, jika yangg melakukannya adalah lembaga dalam tanda kutip tidak jelas lantaran lewat digital ini kan kita tidak tahu kejelasannya, bisa tidak sah. Maka bakal lebih baik jika diserahkan langsung kepada pengelola amal yangg memang resmi seperti Lazismu,” tegasnya.***

-->
Sumber bandungmu.com
bandungmu.com