Begini Cara Aktif dan Menjadi Anggota Muhammadiyah - MuhammadiyahNews.com

Sedang Trending 1 tahun yang lalu

BANDUNGMU.COM, Bandung — Meski dikenal sebagai organisasi Islam nan inklusif alias terbuka, Muhammadiyah tetap mempunyai beberapa persyaratan bagi siapa pun nan mau berasosiasi menjadi anggotanya.

Banyak warganet nan bertanya soal gimana sistem untuk aktif dan menjadi personil Muhammadiyah. Terkait perihal ini, Sekretaris Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Muhammad Sayuti, pun memberikan respons.

Merujuk Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah, Sayuti mengatakan bahwa untuk keanggotaan di Muhammadiyah terdiri atas tiga jenis, ialah personil biasa, luar biasa, dan personil kehormatan.

Dalam Anggaran Dasar Muhammadiyah BAB IV Pasal 8 dijelaskan, personil biasa adalah penduduk negara Indonesia berakidah Islam, sedangkan personil luar biasa adalah orang Islam bukan penduduk negara Indonesia.

Sementara itu, personil kehormatan adalah perseorangan berakidah Islam nan berjasa terhadap Muhammadiyah dan alias lantaran kewibawaan dan keahliannya bersedia membantu Muhammadiyah.

Adapun untuk persyaratan dapat dilihat di Pasal 4 Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah tentang keanggotaan. syaratnya seperti WNI berakidah Islam, laki-laki alias wanita usia 17 tahun alias sudah menikah, menyetujui maksud dan tujuan Muhammadiyah.

Selain itu, bersedia juga mendukung dan melaksanakan usaha-usaha Muhammadiyah, serta mendaftarkan diri dan bayar duit pangkal. Syarat-syarat tersebut kudu dipenuhi bagi nan mau berasosiasi menjadi personil Muhammadiyah.

Bagaimana tata caranya?

Pertama, mengusulkan permintaan secara tertulis kepada ketua pusat dengan mengisi blangko disertai kelengkapan syarat melalui ketua ranting, kemudian meneruskannya ke ketua cabang.

Kedua, ketua bagian meneruskan permintaan tersebut kepada ketua pusat disertai pertimbangan.

Ketiga, ketua bagian dapat memberikan tanda personil sementara kepada calon personil jika kartu tanda personil Muhammadiyah (KTAM) dari ketua pusat belum siap.

Keempat, ketua pusat memberikan KTAM kepada personil biasa nan telah disetujui oleh ketua bagian Muhammadiyah setempat.

“Jadi, prinsipnya menyetujui pandangan, sikap, dan alam pikiran Muhammadiyah. Tentu ada syarat administratif misalnya usia jika Muhammadiyah 17 tahun ke atas. Kalau =kurang dari 17 tahun bagaimana? Ikut organisasi otonomnya. Kalau perempuan, Nasyiatul Aisyiyah. Bisa juga aktif di IMM, Pemuda Muhammadiyah, dan Ikatan Pelajar Muhammadiyah,” ungkap Sayuti.

Lokasi pembuatan KTAM dapat dilakukan melalui Kantor PP Muhammadiyah, baik nan di Jakarta maupun Yogyakarta, dan bisa juga melalui Kantor Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) setempat. Selain itu, juga dapat melalui website https://nbm.muhammadiyah.or.id/.

Sayuti menambahkan, nan berkeinginan untuk berasosiasi menjadi Anggota Muhammadiyah bukan hanya dari dalam negeri, tapi banyak juga WNI diaspora di luar negeri nan mau bergabung. Seperti dari New South Wales, Australia.***

-->
Sumber bandungmu.com
bandungmu.com