Anggota Bawaslu RI Herwyn JH MalondaBADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) mewanti-wanti agar Aparatur Sipil Negara (ASN) menjaga netralitasnya dalam Pilkada 2024, dengan tidak terlibat kampanye baik secara langsung maupun tidak langsung.
Anggota Bawaslu RI Herwyn JH Malonda mengingatkan, meski ASN mempunyai kewenangan suara, tetapi kudu menjaga netralitasnya untuk tidak menampakkan keberpihakannya di ruang publik dengan tidak terlibat dalam kampanye.
Ia meminta, para ASN sebaiknya bekerja saja sesuai dengan tugas pokok dan kegunaan (tupoksi) daripada ikut-ikutan Pilkada serentak 2024, yangg justru menimbulkan permasalahan.
“Kami sih berambisi ASN tidak terlibat dalam penyelenggaraan pemilihan secara langsung maupun tidak langsung. Jadi ASN betul-betul bekerja saja sesuai dengan tupoksi-nya masing-masing,” ” katanya saat di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Ahad (14/7/2024).
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan ASN diperbolehkan mengikuti kampanye Pilkada 2024 secara pasif. Artinya, ASN hanya mendengarkan visi misi calon kepala wilayah (Cakada), bukan terlibat langsung dalam aktivitas kampanye.
Tito menjelaskan, perihal itu lantaran ASN mempunyai kewenangan pilih, berbeda dengan TNI dan Polri yangg tidak memilih kewenangan pilih.
“ASN ini berbeda dengan TNI dan Polri. Kalau TNI/Polri tidak mempunyai kewenangan pilih, jika ASN mereka punya kewenangan pilih. Sehingga itu menurut undang-undang, baik itu Pilkada dan Pemilu nomor 7 tahun 2017, saya katakan rekan-rekan ASN diperbolehkan datang pada saat kampanye,” tandasnya.
Meski begitu, Tito menegaskan, ASN tidak boleh mengikuti kampanye secara aktif. ASN hanya boleh mengikuti secara pasif untuk mendengarkan visi misi para kandidat kepala daerah.
“Hadir boleh, kenapa? Karena dia mempunyai kewenangan pilih, dia punya kesempatan mendengar apa visi misi calon pemimpin di mana dia punya kewenangan pilih. Sehingga dia mempunyai preferensi untuk memilih, yangg tidak boleh dia berkampanye aktif, jadi berkampanye bersikap pasif, mendengarkan visi misi yangg bakal dia pilih, itu dia,” terangnya.
“Tapi jangan diterjemahkan Mendagri sebut ASN boleh berkampanye, itu terjadi memberikan keterangan tidak komplit sehingga menganggap ASN tidak netral. Padahal yangg dimaksud ASN diberikan kesempatan untuk mendengarkan visi misi yangg dari calon pemimpin agar dia punya kewenangan pilih lebih tepat, kira-kira begitu. nan tidak boleh dia aktif, ikut mengelola kampanye, datang berkampanye, ikut yel-yel tidak boleh dia hanya mendengar untuk kepentingan dia kelak memilih,” pungkas Tito.
Reporter: Ubay NA
1 tahun yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·