Oleh: Ace Somantri
BANDUNGMU.COM — Idul Fitri hanya satu hari, ialah tepat 1 Syawal. Namun, kebahagiannya melampaui satu tahun. Bisa jadi itulah argumen kenapa Idul Fitri disebut sebagai hari kemenangan.
Setiap Idul Fitri nyaris dipastikan penduduk umat muslim di bumi ibu pertiwi NKRI dipertemukan dalam satu waktu sama yangg mendatangkan kebahagiaan dan kegembiraan.
Namun, tiba-tiba dengan tidak diduga beredar viral di media sosial perbuatan “tercela” dari seorang peneliti konon kabarnya cendekaiwan.
Saat memandang postingan tersebut semakin mempertontonkan “kedunguan” dan arogansi yangg jauh dari sikap toleransi.
Ada oknum umat muslim yangg menyatakan kalimat ancaman pembunuhan kepada penduduk Muhammadiyah hanya gara-gara 1 Syawal 1444 H berbeda dengan pemerintah.
Tindakan tersebut layak diperkarakan. Selain membikin dirinya jera, juga untuk mengantisipasi biasnya kalimat ancaman membuka ruang bentrok mendatar di antara umat Islam. Bisa saja ada skenario besar di kembali pernyataan kalimat bersuara ancaman tersebut.
Cukup kaget dan menghentak pikiran saat membaca postingan yangg viral menyebar di beberapa grup whatshapp family besar Muhammadiyah.
Tanggapan bervariasi. Namun, perihal yangg paling banyak komentar dari penduduk Muhammadiyah, selain pernyataan kekeselan, kekecewaan, juga pernyataan corak pemintaan kepada pihak berkuasa untuk menindak tegas pelaku perbuatan penyebaran sikap kebencian.
Apakah kepolisian segera bertindak alias menunggu dulu reaksi penduduk Muhammadiyah terhadap pelaku “speech hate” yangg jelas-jelas melanggar norma di negeri ini.
Tidakan ancaman tersebut disinyalir memperolok-olokan penduduk Muhammadiyah lantaran merasa komunitasnya sedang mesra dengan kekuasaan sehingga berujar perihal tersebut dianggap biasa alias memang ada tujuan lain untuk semata-mata ketenaran dirinya.
Terlepas ada tujuan lain dan alias tujuan pragmatis, bagi kami penduduk Muhammadiyah sangat mengecam keras tindakan orang tersebut. Kenapa? Karena perihal ini dapat terjadi menimbulkan gejolak permusuhan antar umat muslim.
Berharap Pimpinan Pusat Muhammadiyah dan Pengurus Besar NU untuk berkomunikasi secara verbal.
Tindakan tersebut jangan dianggap remeh. Pasalnya penduduk Muslim pada umumnya dapat menelan bulat-bulat sehingga bakal menanamkan bibit kebencian sesama umat muslim.
Hari ini tidak apa-apa dan tidak dianggap masalah. Suatu saat tertentu bukan dalam ungkapan di media sosial. Sangat mungkin dengan langkah yangg lebih brutal.
Apa pun alasannya, perbuatan seorang peneliti dan aktiVis ormas tersebut jauh dengan adab mulia. Bahkan tidak lebih mulia dari perbuatan hewan sekalipun.
Hewan saja berbaikan manakala beragam rasa peduli. Masa sesama umat manusia tidak yangg mempunyai dasar kasih sayang.
Apalagi sumber aturannya adalah Al-Quran, As- Sunnah, pendapat ustadz dan zuama yangg tidak bertentangan pada sumber utamanya.
Katanya negeri ini adalah negeri paling toleran dalam beragama. Malah sempat diajukan dua ormas Islam besar ini untuk mendapatkan nobel sebagai entitas penyeru dan penjaga perdamaian oleh seorang sosiolong Hefner.
Tanpa perlu basa-basi lagi, di antara ketua ormas Islam untuk melakukan komunikasi dialogis untuk menyikapi perbuatan tercela tersebut. Segera tegakkan patokan norma yangg berlaku. Jangan sampai tebang pilih.
Karena dekat dengan kekuasaan, jangan sampai dibiarkan hingga menjadi bola liar. Sangat memungkinkan andaikan dibiarkan bakal memancing gesekan umat muslim di akar rumput. Semoga perihal tersebut tidak terjadi.
Suasana Idul Fitri menjadikan manusia kembali suci seperti bayi baru lahir. Dari kesucian itu menjadikan manusia menunjukkan kondisi hati seperti kertas putih belum tercoret dan ternodai barang lainnya.
Terpancing seketika beberapa umat muslim gegara tindakan arogan dan tercela seseorang berjulukan TDJ & HS yangg mengumbar perkataan tendensius dan ancaman pembunuhan pada Muhammadiyah yangg dianggap tidak alim pemerintah dan membikin kegaduhan.
Sangat tidak beradab dan tidak mempunyai sifat prikemanusiaan. Merasa paling betul kalimat pernyataannya sehingga diumbar terbuka di media sosial seolah-olah apa yangg dikatakannya sangat benar, apalagi bersuara menantang kepada abdi negara norma “siap penjara ” jika penyataanya salah.
Sangat jelas sekali, kalimatnya sangat mengandung pelanggaran norma pada pasal 45 ayat (2) Undang-Undang No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi & Transaksi Elektronik.
Warga Muhammadiyah yangg menjadi korban tindakan “ujar kebencian di internet” dapat melaporkan pelaku ke kepolisian.
Penyidik dapat menerapkan patokan KUHP pasal 156, 157 dan 310 dan juga dipasal 311 menjelaskan Ancaman balasan untuk orang yangg menyebarkan ujaran kebencian ialah paling lama 4 (empat) tahun.
Semoga kita semua tetap menahan diri untuk tidak terprovokasi atas tindakan tercela tersebut. Kita apresiasi abdi negara penegak norma yangg dapat segera melakukan tindakan sesuai dengan patokan norma yangg berlaku. Wallahu’alam.***
English (US) ·
Indonesian (ID) ·