Anggota DPRD Jabar Kecam Wali Kota Sukabumi Yang Tolak Beri Izin Salat Id Muhammadiyah - MuhammadiyahNews.com

Sedang Trending 2 tahun yang lalu

BANDUNGMU.COM, Bandung — Anggota DPRD Jabar dari Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) H Enjang Tedi MSos menyatakan keheranan dan kekecewaannya atas keputusan beberapa kepala wilayah di Jawa Barat yangg tidak memberikan izin penggunaan lapangan untuk digunakan sebagai tempat melaksanakan seremoni Idul Fitri 1444 H.

Terbaru beredar surat Wali Kota Sukabumi yangg isinya tidak memberikan izin penggunaan Lapangan Merdeka untuk digunakan penduduk dan jamaah Muhammadiyah Sukabumi.

“Kebebasan beragama kan kewenangan dasar dan itu diatur oleh Undang-Undang Dasar 1945. Kenapa lantaran seolah-olah bakal berbeda lampau tidak diberikan izin?” tegas Enjang Tedi dalam keterangannya pada Senin (17/04/2023).

Menurut Enjang, keputusan tersebut tidak elok lantaran membatasi dan seolah-olah menghalangi kemauan penduduk Muhammadiyah Kota Sukabumi melaksanakan shalat Id.

Enjang pun lantas menyoroti surat Wali Kota Sukabumi Nomor HK 09.01/598/1/10/HKM/2023 tertanggal 4 April 2023 yangg disampaikan kepada Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Sukabumi yangg ditandatangani Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi.

Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa penyelenggaraan shalat Id di Lapangan Merdeka Kota Sukabumi bakal dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Sukabumi dan Masjid Agung Kota Sukabumi yangg pelaksanaannya mengikuti hasil ketetapan pemerintah pusat melalui Kementerian Agama RI tentang penentuan 1 Syawal 1444 H.

Oleh lantaran itu, Enjang pun meminta para kepala wilayah bersikap bijak dan toleran serta menghormati keputusan Muhammadiyah.

“Karena memang demikianlah tugas pemerintah ialah memberikan support dan agunan kepada semua penduduk negara yangg menjalankan ibadah sesuai dengan aliran dan kepercayaan masing-masing,” tandas Enjang Tedi.

Enjang Tedi meminta Wali Kota Sukabumi mencabut surat penolakan tersebut dan mengizinkan Lapangan Merdeka digunakan tempat penyelenggaraan salat Idul Fitri tanggal 21 April 2023.***

-->
Sumber bandungmu.com
bandungmu.com