Anggota DPR RI Saleh Partaonan DaulayKETUA Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI Saleh Partaonan Daulay meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera menerbitkan surat presiden (surpres) pergantian personil Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk menggantikan Hasyim Asy’ari yangg dijatuhkan hukuman pemberhentian oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“DPR memerlukan surat presiden (surpres) sebagai dasar norma menetapkan komisioner baru,” kata Saleh dalam keterangannya, Jumat (19/7/2024).
Saleh menyebut pergantian personil KPU RI secara teknis sedianya tidak sulit. Sebab, tidak memerlukan proses rekrutmen dan seleksi lagi. Proses pergantian hanya tinggal melantik serta mengesahkan calon personil komisioner KPU pada nomor urut berikutnya.
“Berdasarkan urutan, sebetulnya nomor urut berikut adalah Viryan Aziz. Berhubung lantaran telah tutup usia, ranking berikut adalah Iffa Rosita. Orangnya tetap ada. Masih aktif sebagai personil KPU di Kaltim, tapi untuk pergantian itu kan kudu sesuai patokan hukum,” jelasnya.
Pilkada Serentak Tahun 2024, kata Saleh, dari sisi penyelenggaraannya bakal berjalan bergerak dengan beragam kompleksitas yangg ada. Di mana, terdapat ribuan kontestan yangg bakal ikut bertanding dengan keterlibatan para pendukungnya dari partai politik, ormas, elemen, maupun beragam struktur masyarakat di akar rumput.
“Harus dipersiapkan secara matang. Walau lebih rumit, penyelenggaraan pilkada serentak semestinya kudu lebih baik dari pileg dan pilpres yangg lalu,” tegasnya.
Maka dari itu, menurut dia, surpres pergantian komisioner KPU RI perlu segera diterbitkan agar seluruh unsur ketua terisi komplit dan dapat bekerja secara maksimal guna mempersiapkan penyelenggaraan Pilkada 2024 secara matang.
“Ini pekerjaan besar. Ada 37 Provinsi dan 508 kabupaten dan kota yangg bakal pilkada secara serentak. Pasti bakal menyita banyak tenaga dan pikiran,” tutur personil Komisi IX DPR RI itu.
Sebelumnya, DKPP RI dalam putusannya memberikan hukuman pemberhentian tetap Hasyim Asy’ari dari posisi Ketua merangkap personil KPU RI, Rabu (3/7/2024). Sanksi dijatuhkan lantaran Hasyim terbukti melakukan kasus dugaan asusila.
Putusan DKPP TI tersebut kemudian ditindaklanjuti Presiden RI Joko Widodo dengan menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 73P tanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak hormat Hasyim Asy’ari sebagai personil KPU RI.
Sumber: Antara
1 tahun yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·