Aktivis Palestina Ragu Putusan Mahkamah Internasional Punya Dampak untuk Israel - MuhammadiyahNews.com

Sedang Trending 1 tahun yang lalu
Mahkamah Internasional/ICJ (sumber: kabarika)Mahkamah Internasional/ICJ (sumber: kabarika)

Aktivis-aktivis Palestina pesimis putusan Mahkamah Internasional alias International Court of Justice (ICJ) soal legalitas pendudukan/okupasi Israel bakal berakibat di lapangan.

Seperti diketahui, dalam putusannya pada Jumat (19/7/2024) lalu, ICJ menyatakan pendudukan Israel atas Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur dan Jalur Gaza sejak 1967 adalah ilegal.

Jubir NGO Al-Haq di Tepi Barat, Zainah el-Haroun menilai berasas track record-nya, putusan ICJ sebelumnya tak membikin bumi mengambil tindakan terhadap Israel.

Dia merujuk pada pendapat penasihat ICJ tahun 2004, yangg menyatakan tembok pemisah dan permukiman-permukiman unik Yahudi yangg dibangun Israel di tanah Palestina, ilegal.

Permukiman-permukiman terlarangan tersebut tidak hanya tetap berdiri setelah putusan itu dikeluarkan, jumlah pemukim Israel di sana justru meningkat dari 250.000 orang pada 1993, menjadi lebih dari 700.000 pada 2023.

“Putusan itu tak berpengaruh jika negara-negara ketiga, dan organisasi internasional kandas membikin Israel bertanggung jawab,” kata el-Haroun kepada Al-Jazeera, dikutip dari Kompas pada Ahad (21/7/2024).

“Putusan ICJ menegaskan pendudukan Israel tanpa norma dan kudu segera diakhiri. Negara-negara ketiga kudu memastikan realisasi penuh rakyat Palestina, untuk menentukan nasib sendiri dan memberikan hukuman terhadap pendudukan terlarangan Israel, yangg melanggar norma internasional,” tambahnya.

Senada, aktivis Palestina Mohamad Alwan yangg ikut memantau perkembangan situasi dan serangan-serangan pemukim-pemukim Israel di Tepi Barat, juga meragukan akibat putusan ICJ tersebut.

Dia berpendapat, putusan ICJ tersebut mungkin dapat merusak gambaran Israel di luar negeri alias di bumi internasional. Tetapi dia menyangsikan ICJ bakal bisa menegakkan putusan tersebut secara maksimal. Alwan juga meragukan negara-negara lain bakal bergerak menindak Israel meskipun sudah ada putusan dari ICJ.

Ia menyontohkan perintah ICJ pada Januari lampau yangg meminta Israel mengizinkan semakin banyak support kemanusiaan masuk ke Gaza untuk sekitar 2,3 juta penduduk Palestina, yangg hingga sekarang tidak dilakukan.

“Menurut saya, putusan ini tidak berakibat segera terhadap situasi di lapangan,” ujar Alwan.

“Tetapi dalam jangka panjang, mungkin bakal berdampak. Dunia sekarang telah memandang gimana Israel membunuh orang-orang dan membunuh anak-anak, dan pandangan mereka mulai berubah tentang Israel dan pendudukannya,” sambungnya.

Untuk diketahui, dalam putusannya ICJ menyimpulkan Israel telah secara paksa memindahkan penduduk Palestina dari tanah mereka, mengeksploitasi sumber air, mencaplok sebagian besar wilayah pendudukan dengan paksa, dan melanggar kewenangan penduduk Palestina menentukan nasibnya sendiri.

ICJ juga menyatakan Israel kudu berakhir membangun permukiman di Tepi Barat dan kudu memberikan kompensasi terhadap penduduk Palestina atas pelanggaran kewenangan asasi manusia di wilayah-wilayah yangg didudukinya.

Putusan tersebut merupakan pendapat yangg tak mengikat, yangg diminta Majelis Umum PBB pada 2022, yangg berupaya memperjelas implikasi norma dari pendudukan Israel di Tepi Barat termasuk Yerusalem Timur, dan Jalur Gaza.

Sementara itu, Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu ‘mengamuk’ atas munculnya putusan tersebut. Dia menyebut bahwa ICJ telah telah membikin putusan yangg penuh kebohongan.

“Warga Yahudi tidak menjajah tanah mereka sendiri, tidak di Ibu Kota kekal kami Yerusalem, tidak di warisan leluhur kami di Yudea dan Samaria (Tepi Barat),” katanya dikutip dari BBC.

“Tak ada keputusan penuh ketidakejujuran di Den Haag yangg bakal memutarbalikkan kebenaran sejarah ini, dan demikian pula, legalitas pemukiman Israel di seluruh wilayah Tanah Air kita yangg tak dapat disangkal,” tandas Netanyahu.

-->
Sumber MaklumatID
MaklumatID