Wamendes PDTT Pastikan Akan Menindak Tegas Kades Dan Perangkat Desa Yang Melakukan Korupsi Dana Desa - MuhammadiyahNews.com

Sedang Trending 1 tahun yang lalu

JAKARTA, PIJARNEWS.ID – Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Wamendes PDTT) Paiman Raharjo memastikan, kepala desa (kades) beserta perangkat desa yangg terbukti melakukan korupsi Dana Desa bakal ditindak secara tegas oleh abdi negara penegak hukum.

Pilgub Jatim 2024

“Kalau betul-betul yangg sengaja korupsi -ada kepala desa yangg sengaja korupsi biaya desa-, ya, dilaporkan dengan pihak yangg berwajib,” katatanya dalam Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) yangg diikuti secara daring di Jakarta, Senin (7/10/2024).

Ia mengamini bahwa banyak kepala desa yangg melakukan penyimpangan atas pengelolaan Dana Desa. Akan tetapi, sebagian besar dari penyimpangan yangg ditemukan itu dilakukan lantaran adanya ketidaktahuan di dalam pengelolaan Dana Desa.

Ia mencontohkan, ada kepala desa yangg menganggap bahwa biaya operasional dari alokasi Dana Desa boleh digunakan untuk penghasilan bulanannya. Padahal, semestinya biaya tersebut digunakan untuk kepentingan operasional desa yangg mendukung program pembangunan desa.

“Walaupun di dalam Dana Desa itu sudah dialokasikan namanya biaya operasional desa, itu bukan berfaedah untuk keperluan kepala desa, tetapi itu untuk operasional termasuk misalkan rapat-rapat,” ujarnya.

Kemudian, ada pula alokasi Dana Desa yangg digunakan untuk pembangunan yangg tidak sesuai dengan rencana seperti perbaikan jalan alias jembatan akibat musibah yangg tidak diantisipasi sebelumnya.

“Ini -perbaikan prasarana akibat bencana- yangg terkadang niatnya baik. Tetapi lantaran tidak sesuai dengan lingkup penggunaannya, akhirnya jadi temuan. Nah yangg seperti-seperti itu ada pembinaan, teguran, dan sebagainya,” ungkapnya sebagaimana dikutip Antara.

Dalam rangka pemberantasan korupsi di desa, dia mengatakan bahwa pemerintah telah mempunyai program Desa Antikorupsi, yangg merupakan upaya dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dengan pemerintahan desa.

Program ini menekankan transformasi karakter kepala desa yangg berbobot sehingga mereka tidak menggunakan Dana Desa untuk kepentingan pribadi

Ia menambahkan, aspek pengawasan pencegahan korupsi juga dikuatkan. Dalam perihal ini, masyarakat juga diperbolehkan untuk melakukan pengawasan mengenai dengan pengelolaan Dana Desa.

Selain itu, Pemerintah juga mempunyai program sosialisasi antikorupsi, training pengelolaan anggaran, pertimbangan pengelolaan biaya desa, hingga peningkatan kapabilitas pendamping desa.

“Kepala desa di dalam penggunaan Dana Desa ini ada sebuah pelaporan rutin agar penyerapan dari anggaran desa betul-betul efektif dan sesuai dengan ruang lingkup yangg telah diatur oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi,” paparnya.

Pada kesempatan yangg sama, Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten Malang Nurman Ramdansyah mengatakan bahwa pemerintah kabupaten juga melakukan mitigasi dan penjelasan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) mengenai pelaporan penggunaan Dana Desa.

Kemudian di samping Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) yangg merupakan aplikasi sistem finansial desa dari pemerintah pusat, Kabupaten Malang juga telah membangun aplikasi Sistem Monitoring Desa Anti Korupsi (SIDASI).

Sistem daring tersebut merupakan langkah antisipasi untuk mempersempit ruang mobilitas penyimpangan anggaran terutama penggunaan Dana Desa.

“Aplikasi SIDASI dioperatori oleh masing-masing dari perangkat desa. Jadi, input perencanaan sampai hasilnya alias surat pertanggungjawaban -SPJ-, semua ter-cover di sini. Sehingga jika sampai ada penyimpangan, kami pun di kabupaten bisa langsung memonitor itu melalui DPMD,” jelasnya.

-->
Sumber pijarnews.id
pijarnews.id