Wamendes PDT, Ahmad Riza Patria
BANDUNG, PIJARNEWS.ID – Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Wamendes PDT) Ahmad Riza Patria meminta jejeran Kemendes PDT dan pihak mengenai lainnya untuk dapat memastikan desa-desa yangg berkesempatan mengikuti Program Desa Cerdas bisa berkontribusi dan membantu percepatan pembangunan.
“Saya minta pastikan aktivitas Desa Cerdas ini bisa meningkatkan beragam program-program yangg inovatif dan yangg pandai untuk memberi kecepatan pembangunan dan digitalisasi desa,” katanya saat memberikan sambutan sekaligus membuka aktivitas Workshop Exit Strategy Desa Cerdas di Bandung, Jawa Barat, Kamis (28/11/2024).
Menurutnya, digitalisasi merupakan perihal yangg kudu dikuasai oleh masyarakat desa lantaran sebagian aktivitas kehidupan saat ini memanfaatkan teknologi digital. Dia mencontohkan desa berpotensi meningkatkan perekonomian dengan memanfaatkan teknologi digital dalam penjualan produk yangg dihasilkan dari desa.
“Jadi produk-produk desa harusnya bisa dijual secara online,” ujarnya sebagaimana dikutip Antara.
Diketahui Desa Cerdas merupakan program yangg bermaksud untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa dengan memanfaatkan teknologi info dan komunikasi. Program tersebut mempunyai enam pilar, ialah Masyarakat Cerdas, Ekonomi Cerdas, Tata Kelola Cerdas, Lingkungan Cerdas, Kehidupan Cerdas, dan Mobilitas Cerdas.
Di tahun terakhir penerapan program tersebut, Kemendes PDT tengah menyiapkan “exit strategy” Program Desa Cerdas untuk memastikan keberlanjutannya dalam berkontribusi mempercepat digitalisasi di desa-desa di seluruh Indonesia.
Pada kesempatan yangg sama, Kepala Badan Pengembangan dan Informasi (BPI) Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Kemendes PDT Ivanovich Agusta menyampaikan dalam kurun waktu 2020-2024 alias masa berjalannya Program Desa Cerdas terdapat 3.000 desa yangg tumbuh sebagai Desa Cerdas.
Ia mengharapkan “exit strategy” yangg dihasilkan dalam workshop itu bisa memastikan 3.000 Desa Cerdas itu berkontribusi mempercepat digitalisasi di Indonesia.
“Jadi harapannya bahwa ketika kelak undang-undang ini diterapkan, maka paling tidak 3.000 Desa Cerdas yangg sudah bekerja sama sampai saat ini itu bisa menjalankan dengan lebih cepat,” ungkapnya.
“Exit strategy” dalam konteks Program Desa Cerdas merujuk pada rencana alias strategi usai berakhirnya keterlibatan pihak pendukung. “Exit strategy” bermaksud untuk memastikan bahwa desa alias organisasi dapat mengelola dan melanjutkan program secara berdikari setelah support eksternal berhujung alias berganti dengan menggunakan anggaran lainnya, seperti APBN.
10 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·