IBTimes.ID – Pemerintah berbareng DPR RI resmi mengesahkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yangg membawa sejumlah perubahan penting, termasuk diperbolehkannya penyelenggaraan umrah secara mandiri. Kebijakan baru ini diharapkan dapat memperluas akses dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam melaksanakan ibadah ke Tanah Suci.
Sebagaimana diberitakan Kompas.com, ketentuan mengenai umrah berdikari tercantum dalam Pasal 86 ayat (1) Undang-Undang tersebut. Dalam patokan itu disebutkan bahwa “Perjalanan Ibadah Umrah dilakukan: a. melalui PPIU; b. secara mandiri; alias c. melalui Menteri.”
Ketentuan ini menjadi dasar norma yangg menegaskan bahwa umat Islam sekarang dapat mengatur perjalanan ibadah umrah secara mandiri. Tanpa kudu melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Lebih lanjut, Pasal 87A mengatur lima persyaratan utama bagi calon jemaah yangg hendak melakukan ibadah ke tanah suci mandiri. Mereka kudu berakidah Islam; mempunyai paspor yangg bertindak minimal enam bulan dari tanggal keberangkatan; mempunyai tiket pesawat pergi-pulang dengan tanggal yangg pasti; membawa surat keterangan sehat dari dokter; serta mempunyai visa dan bukti pembelian paket jasa dari penyedia resmi melalui Sistem Informasi Kementerian.
Dalam ketentuan lain, Pasal 88A memberikan dua kewenangan bagi jemaah umrah mandiri. Yakni mendapatkan jasa sesuai perjanjian tertulis dengan penyedia jasa serta berkuasa melaporkan setiap kekurangan jasa kepada Menteri.
DPR RI berbareng pemerintah telah mengesahkan revisi UU ini dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026, Selasa (26/8/2025). Ketua Komisi VIII DPR menjelaskan bahwa pembaruan izin ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan akomodasi, transportasi, dan jasa jemaah di masa mendatang.
“Perubahan ini merupakan upaya untuk meningkatkan pelayanan jemaah, mulai dari akomodasi, konsumsi, transportasi, hingga pelayanan kesehatan di Makkah, Madinah, serta saat puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina,” ujarnya sebagaimana dikutip Kompas.com.
Selain membuka kesempatan umrah mandiri, revisi undang-undang ini juga membawa perubahan kelembagaan penting, ialah peningkatan Badan Penyelenggara Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj).
“Panja Komisi VIII DPR RI dan panja pemerintah Republik Indonesia bersepakat, satu, kelembagaan penyelenggara berbentuk Kemenhaj,” ujar Marwan. “Kedua, Kemenhaj Republik Indonesia bakal menjadi satu genting alias one stop service. Semua yangg mengenai dengan penyelenggaraan haji bakal dikendalikan dan dikoordinasikan oleh Kemenhaj,” sambungnya.
Dengan hadirnya UU baru ini, pemerintah berambisi pelayanan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah semakin terintegrasi, efisien, dan sesuai dengan kebijakan pemerintah Arab Saudi yangg terus berkembang.
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·