Perbesar
KUDUS, PIJARNEWS.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus bekerja sama dengan Kecamatan Jati untuk melakukan edukasi penerangan norma dalam koordinasi dan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa. Kegiatan yangg dikemas dalam program jaga desa ini menyasar 14 desa yangg ada di Kecamatan Jati.
Camat Jati, Fiza Akbar menyebutkan, aktivitas ini merupakan upaya berbareng untuk menjaga desa dari potensi pelanggaran yangg mungkin terjadi. Melalui edukasi mengenai langkah menghadapi masalah yangg memicu adanya penyelewengan biaya desa.
“Para peserta juga diberikan sosialisasi mengenai tugas-tugas dalam penanganan perkara. Termasuk pelayanan yangg diberikan kejaksaan,” katanya pada Selasa (27/8/2024).
Dalam perihal ini, Camat Jati memfasilitasi aktivitas penyuluhan tersebut yangg dibagi menjadi beberapa hari. Yaitu Senin malam berlokasi di Desa Pasuruan Kidul. Dilanjutkan Selasa di Desa Getas Pejaten, Rabu, di Desa Loram Wetan dan Jumat, di Desa Megawon.
“Kami gabung menjadi satu pelaksanaannya untuk desa-desa terdekat. Misalnya di Desa Pasuruan Kidul aktivitas diikuti perangkat dan BPD Desa Ploso, Pasuruan Lor dan Jati Kulon,” ujarnya sebagaimana dikutip Joglo Jateng.
Ia berharap, aktivitas ini bisa menjadi pengganti untuk mengupayakan zero pelanggaran. Sehingga seluruh perjalanan pemerintahan bisa melangkah sampai tahap akhir tanpa ada celah pelanggaran
“Diharapkan adanya penyuluhan ini bisa mencapai zero pelanggaran. Karena ini ikhtiar kami dengan seluruh pemerintah mulai dari administrasi, perencanaan, penyelenggaraan dan tahapan evaluasi,” tutupnya.
Artikel ini telah dibaca 4 kali
1 tahun yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·