Tingkatkan Pengawasan, Bawaslu Gunakan Aplikasi Siswalih - MuhammadiyahNews.com

Sedang Trending 11 bulan yang lalu
Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Kabupaten Situbondo Dini Meilia Meiranda (kiri)

SITUBONDO, PIJARNEWS.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, menggunakan aplikasi Sistem Pengawasan Pemilihan (Aplikasi Siswaslih) dalam upaya meningkatkan pengawasan dan transparansi dalam proses Pemilihan Kepala Daerah serentak 2024.

Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Kabupaten Situbondo Dini Meilia Meiranda di Situbondo, Selasa (29/10/2024) menjelaskan bahwa aplikasi Siswaslih bakal membantu pengawas pemilu kecamatan (panwaslucam), pengawas kelurahan dan desa alias PKD serta pengawas tempat pemungutan bunyi (P-TPS).

“Tujuan dari penggunaan aplikasi pengawasan ini secara umum untuk memaksimalkan penyajian info dan info serta mempermudah pengambilan keputusan oleh pimpinan, juga untuk meningkatkan keahlian Bawaslu,” ujarnya.

Ia mengaku telah melakukan sosialisasi aplikasi Siswaslih kepada panwaslucam 17 kecamatan, pengawas kelurahan dan desa dan pengawas TPS yangg tersebar di 136 kelurahan/desa.

Pelaksanaan sosialisasi dan sekaligus uji coba aplikasi Pengawasan Pemilihan alias Siswaslih ini, katanya, berasas Surat Instruksi Bawaslu RI Nomor 21 Tahun 2024.

“Selain sosialisasi, kami juga langsung uji coba aplikasi Sistem Pengawasan Pemilihan (Siwaslih) kepada panitia pengawas pemilu kecamatan, pengawas kelurahan dan desa serta pengawas TPS,” katanya sebagaimana dikutip Antara.

Ia menambahkan, penggunaan aplikasi Siswaslih dimulai dari masa tenang kampanye hingga penyelenggaraan pemungutan bunyi dan penghitungan suara.

Sosialisasi dan sekaligus uji coba penggunaan aplikasi Sistem Pengawasan Pemilihan ini diharapkan petugas pengawas mulai tingkat kecamatan, kelurahan dan desa serta pengawas tempat pemungutan bunyi memahami penggunaan aplikasi tersebut, sehingga pengawasan pilkada lebih lebih efisien dan akurat.

-->
Sumber pijarnews.id
pijarnews.id