Tiga Klasifikasi Pokok dalam Penentuan Status Kehalalan Makanan Menurut Muhammadiyah - MuhammadiyahNews.com

Sedang Trending 2 hari yang lalu

Tiga Klasifikasi Pokok dalam Penentuan Status Kehalalan Makanan Menurut Muhammadiyah

 INFOMU.CO | Surakarta – Dalam sebuah forum kajian tarjih online Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Tengah, Isman, mengingatkan bahwa pembahasan mengenai makanan legal sejatinya tidak berakhir pada soal materi alias komposisi bentuk semata. Lebih dari itu, kata dia, topik ini menyentuh dimensi spiritual yangg sangat krusial dalam kehidupan seorang Muslim.

“Rasulullah SAW menegaskan bahwa angan yangg mudah diijabah berasal dari hamba yangg menjaga makanannya dari hal-hal yangg haram,” ujar Isman dalam pengantar materinya. Ia menegaskan, kehalalan makanan bukan hanya perkara memenuhi standar syariat, tetapi juga menjadi pintu bagi keberkahan hidup seorang Muslim.

Isman menjelaskan, Majelis Tarjih Muhammadiyah telah melakukan kajian mendalam tentang makanan legal sejak tahun 1993 hingga 2015. Dari hasil pengumpulan fatwa selama lebih dari dua dasawarsa itu, muncul tiga pengelompokkan pokok yangg menjadi pedoman dalam penentuan status legal suatu produk. “Ketiganya meliputi kesucian dan kehalalan unsur asal makanan, status norma makanan yangg tidak diketahui proses perolehannya, serta perubahan unsur alias hilangnya sifat keharaman (istihalah dan izalah),” terangnya.

Menurutnya, tiga pengelompokkan tersebut bukan hanya pedoman normatif, tetapi juga refleksi dari kehati-hatian hukum dalam menjaga kemurnian konsumsi umat Islam. “Ketiganya menjadi dasar krusial dalam menentukan status legal suatu produk konsumsi,” tegas Isman.

Dalam kesempatan itu, dia juga memaparkan bahwa penetapan norma legal di lingkungan Majelis Tarjih tidak dilakukan secara sembarangan. Terdapat tiga pendekatan utama yangg digunakan, ialah bayani, burhani, dan ta’lili. Pendekatan bayani, jelasnya, merujuk pada dalil tekstual dari Al-Qur’an dan hadis. Pendekatan burhani menggunakan metode rasional-empiris dengan melibatkan kajian ilmiah, uji laboratorium, dan info penelitian. Sementara ta’lili menelaah karena dan kadar unsur tertentu yangg menjadi dasar kausalitas hukum.

“Dengan memadukan ketiganya, keputusan norma menjadi lebih ilmiah, kontekstual, dan tetap dapat dipertanggungjawabkan secara syariah,” ujar Isman menegaskan.

Pembahasan kemudian bersambung pada beragam contoh kasus kontemporer yangg kerap menjadi perdebatan di masyarakat. Di antaranya adalah status kehalalan food tray yangg dikabarkan mengandung minyak babi, produk fermentasi seperti air tape, hingga daging yangg tidak diketahui langkah penyembelihannya.

Dalam menghadapi kasus semacam itu, Majelis Tarjih mengedepankan prinsip kehati-hatian dengan pendekatan verifikasi ilmiah. “Apabila tidak diketahui kejelasan prosesnya, seorang Muslim dianjurkan memilih yangg lebih kondusif dan jelas kehalalannya,” terang Isman. Prinsip ini, menurutnya, bukan corak sikap ekstrem, melainkan bentuk tanggung jawab moral agar umat tidak terjerumus pada perihal yangg meragukan.

Kajian tersebut juga menyinggung persoalan norma buntang dan turunannya, seperti telur yangg berasal dari ayam meninggal tanpa disembelih. Dalam fatwa Tarjih, dijelaskan bahwa telur tersebut tetap dianggap sebagai entitas norma yangg berbeda dari induknya, selama tidak tercemar najis alias penyakit. Pandangan ini menunjukkan keluasan perspektif tarjih dalam menyeimbangkan aspek halal, thayyib, dan maslahat bagi umat.

Melalui penjelasan ini, Majelis Tarjih Muhammadiyah mau menegaskan bahwa pembahasan legal tidak hanya sebatas sertifikasi produk alias label industri. Lebih jauh dari itu, perihal tersebut merupakan bentuk kesadaran spiritual untuk menjaga kesucian diri dan hubungan dengan Allah. Seperti disampaikan Isman, “Menjaga makanan dari yangg haram adalah bagian dari upaya membersihkan jiwa. Dari makanan yangg halal, lahirlah angan yangg mustajab dan kebaikan yangg diterima.” (pwmjateng)

-->
Sumber infomu.co medan
infomu.co medan