Banjarmasin, mu4.co.id – Balik nama sertifikat tanah merupakan proses di mana mengganti sertifikat tanah yangg awalnya milik nama orang lain menjadi nama pribadi pemilik yangg baru.
Balik nama biasanya dilakukan ketika baru saja membeli tanah alias mendapatkan warisan tanah dari keluarga.
Namun tetap banyak yangg belum mengetahui dan bingung berapa biaya untuk kembali nama sertifikat tanah.
Untuk pengurusan biaya kembali nama sertifikat tanah di BPN dikenakan biaya sebagai berikut.
Besarannya adalah sebesar nilai jual tanah dibagi dengan 1.000 (nilai tanah (per meter persegi) x luas tanah (meter persegi)/1.000).
Sebagai contoh, pembeli bagian tanah seluas 100 meter persegi dengan nilai per meter sebesar Rp1.000.000. Maka, biaya kembali nama sertifikat tanah di Kantor BPN seharga Rp100.000.
Setelah mengetahui biaya kembali nama sertifikat tanah, selanjutnya menyiapkan arsip persyaratan. Adapun dokumennya sebagai berikut.
- Sertifikat tanah yangg asli
- Surat kuasa jika dikuasakan
- Sertifikat Tanah Asli Akta Jual Beli Tanah yangg diterbitkan oleh PPAT
- Formulir permohonan yangg sudah diisi dan ditandatangani pemohon alias kuasanya di atas materai
- Fotokopi identitas pemohon/pemegang dan penerima kewenangan (KTP, KK) serta kuasa jika dikuasakan, sudah dicocokan dengan yangg aslinya oleh petugas loket.
- Penetapan Pengadilan dibutuhkan andaikan perorangan yangg keperdataannya tunduk norma perdata. Perorangan yangg tunduk norma budaya dibuktikan dengan surat pernyataan perubahan nama dari yangg berkepentingan dan diketahui Kepala Desa/Lurah serta Camat.
- Fotokopi akta pendirian serta pengesahan badan norma yangg telah dicocokkan info aslinya oleh petugas loket instansi BPN (khusus bagi badan hukum)
- Izin pemindahan kewenangan jika terdapat tanda yangg menyatakan bahwa kewenangan itu hanya boleh dipindahtangankan ketika sudah memperoleh izin dari lembaga yangg berkuasa di dalam sertifikat alias surat keputusan
- Fotokopi SPPT dan PBB tahun melangkah yangg sudah dicocokkan dengan yangg aslinya oleh petugas loket
- Bukti SBB (BPHTB) serta bukti duit pemasukan ketika pendaftaran hak.
Sementara langkah untuk mengurus kembali nama sertifikat tanah Pengurusan AJB di PPAT Prosedur pengurusan kembali nama sertifikat tanah setidaknya kudu melalui 2 tahapan.
Pertama, pemilik tanah alias calon pemilik tanah kudu mendatangi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Tindakan ini merujuk pada Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah ialah Pasal 37, di mana setiap pengurusan kembali nama sertifikat tanah kudu melalui PPAT.
Agar transaksi jual beli tanah dilegalkan negara, maka kudu terlebih dulu mengurus Akta Jual Beli alias AJB.
Akta merupakan arsip resmi yangg menjadi bukti sah telah terjadi peralihan kewenangan atas tanah dari penjual ke pembeli.
Ketahui lah bahwa kembali nama sertifikat tanah krusial sebagai bukti bahwa tanah yangg sudah dibeli adalah milik sah sesuai atas nama pemilik.
Dan juga untuk menghindari masalah-masalah soal kepemilikan tanah di masa yangg bakal datang.
Ingat! sertifikat tanah hanya dapat diterbitkan oleh BPN merupakan arsip yangg sangat vital sehingga setiap yangg mempunyai Sertifikat Tanah wajib menyimpannya dengan baik.
Sumber: bangka.tribunnews.com