Terapkan Keterbukaan Informasi Publik, KIP Berikan Apresiasi Kepada 10 Pemdes - MuhammadiyahNews.com

Sedang Trending 10 bulan yang lalu
Apresiasi Keterbukaan Informasi Publik Desa Tahun 2024

JAKARTA, PIJARNEWS.ID – Komisi Informasi Pusat (KIP) melalui aktivitas “Apresiasi Keterbukaan Informasi Publik Desa Tahun 2024” memberikan apresiasi kepada 10 pemerintah desa yangg telah menerapkan keterbukaan info publik dengan baik.

“Kalau hidayah itu kan korelasinya lebih luas. Ini hanya apresiasi,” kata Ketua KIP Donny Yoesgiantoro dalam aktivitas tersebut di area Grogol Petamburan, Jakarta, Jumat (30/11/2024).

Ia menjelaskan bahwa apresiasi tersebut menunjukkan bahwa lembaganya tidak hanya menyasar keterbukaan info publik yangg dilakukan badan publik. Akan tetapi, turut mengawasi pemerintah desa.

Lebih lanjut, Komisioner KIP Rospita Vici Paulyn mengatakan bahwa pemerintah desa memang bertanggung jawab untuk menerapkan prinsip-prinsip keterbukaan info publik dalam penyelenggaraan pemerintahannya.

Ia juga mengatakan bahwa tanggungjawab penyelenggaraan pemerintahan desa yangg dikelola transparan dan akuntabel telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa (Perki SLIP Desa).

“Pada titik ini, kami meyakini bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa yangg dikelola dengan prinsip-prinsip keterbukaan info publik bakal mewujudkan pemerintahan yangg baik dan bersih, serta masyarakat desa sejahtera,” katanya sebagaimana dikutip Antara.

Sementara itu, dia menjelaskan bahwa terdapat 81 desa dari 32 provinsi, alias minus Daerah Khusus Jakarta, Papua, dan 4 wilayah otonomi baru (DOB) yangg dinilai oleh tim internal dan eksternal KIP untuk diberikan apresiasi.

Untuk kategori Desa Maju (meliputi desa mandiri, desa sembada, desa pra-sembada, desa berkembang, dan desa tertinggal) ialah Desa Batuah, Jambearum, Kutuh, dan Nagari III Kota Aur Malintang.

Untuk kategori Desa Berkembang (meliputi desa madya, desa swakarya, dan desa swasembada) ialah Desa Mojorejo, Desa Aik Mual, Nagari Simalanggang, dan Desa Kraton. Sedangkan untuk kategori Desa Tertinggal (meliputi desa pramadya, dan desa swadaya) ialah Nagari Malampah Barat, dan Desa Beru.

-->
Sumber pijarnews.id
pijarnews.id