Survei IYCTC: 95 Persen Warga Jakarta Dukung Ruang Publik Sehat Tanpa Rokok - MuhammadiyahNews.com

Sedang Trending 3 hari yang lalu

IBTimes.ID – Hasil survei terbaru dari Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYCTC) mengungkapkan bahwa 94,4 persen responden di Jakarta merasa terganggu oleh asap rokok di ruang publik, sementara 95,3 persen mendukung penerapan ruang publik yangg sehat tanpa asap rokok.

Perwakilan tim riset IYCTC, Ni Made Shellasih, dalam keterangannya di Jakarta pada Selasa menyebut bahwa tingkat kesadaran masyarakat untuk melindungi golongan rentan sudah cukup tinggi.

Dilansir dari laman ANTARA (21/10) Dalam survei tersebut juga diketahui bahwa 88,6 persen responden mendukung pelarangan iklan rokok di area yangg dekat dengan anak-anak, dan 85,8 persen menyetujui pembatasan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari sekolah.

“Hal ini menunjukkan bahwa penduduk Jakarta sebenarnya siap hidup di lingkungan yangg lebih sehat dan bebas asap,” ujar Ni Made.

Survei dilakukan dengan dua pendekatan, ialah kuantitatif dan kualitatif. Metode kuantitatif berjalan pada 30 Juli hingga 15 September 2025 dengan melibatkan 1.169 responden berumur 18–50 tahun yangg mempunyai KTP DKI Jakarta. Survei tersebut menggunakan blangko digital dengan sistem voluntary response alias responden sukarela.

***

Sementara itu, metode kualitatif dilakukan pada 30 Agustus hingga 11 September 2025 dengan melibatkan 10 pengelola upaya yangg terdiri dari lima pengelola warung dan lima pengelola kafe/restoran di wilayah DKI Jakarta. Dalam metode ini, peneliti melakukan wawancara semi-terstruktur yangg kemudian dianalisis secara tematik.

Selain menggali support terhadap ruang publik tanpa asap rokok, survei juga menyoroti pandangan responden mengenai keberadaan area merokok yangg terpisah di ruang terbuka.

Sebanyak 94,2 persen responden menyatakan setuju agar area merokok ditempatkan secara terpisah di ruang terbuka, jauh dari keramaian alias pintu masuk gedung.

Ketua Umum IYCTC, Manik Marganamahendra, menuturkan bahwa hingga sekarang Jakarta belum mempunyai Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Padahal, 86 persen wilayah lain di Indonesia telah mempunyai Perda KTR sebagai payung norma di tingkat daerah.

“Jakarta saat ini tetap mengandalkan Peraturan Gubernur dan belum mempunyai Perda KTR yangg merupakan petunjuk dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024,” ujar Manik.

Karena itu, dorongan untuk mempercepat pengesahan Perda KTR terus disuarakan beragam pihak, termasuk IYCTC yangg mendapatkan support publik terhadap kebijakan pencegahan paparan asap rokok, terutama bagi anak-anak dan remaja.

Di sisi lain, DPRD DKI Jakarta tetap dalam tahap finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang KTR dengan mempertimbangkan beragam aspirasi masyarakat.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda KTR DKI Jakarta, Farah Savira, menegaskan bahwa pengesahan Raperda KTR merupakan langkah krusial untuk melindungi masyarakat, khususnya anak dan remaja, dari paparan serta kecanduan produk tembakau, baik konvensional maupun elektronik.

Ia juga menegaskan bahwa masukan dan kekhawatiran dari pelaku upaya mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta asosiasi pedagang kaki lima (PKL) mengenai akibat ekonomi telah menjadi bagian dari proses pembahasan kebijakan tersebut.

“Masukan tersebut kami hargai, namun kami pastikan Perda KTR bukan kebijakan yangg membatasi usaha, melainkan mengatur ruang agar semua bisa beraktivitas dengan sehat dan aman,” pungkas Farah.

(MS)

-->
Sumber ibtimes.id
ibtimes.id