IBTimes.ID – Pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) yangg bakal mengatur sektor ojek online (ojol), dengan konsentrasi utama pada perlindungan bagi para mitra driver.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi mengatakan bahwa draf patokan tersebut sudah diterima pihaknya dan sekarang sedang melalui tahap pembahasan dengan beragam pemangku kepentingan.
“Iya, terutama soal perlindungan bagi teman-teman ojol,” ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, di Jakarta dikutip dari ANTARA , Jumat (24/10).
Ia menuturkan, pemerintah sedang berupaya mencari solusi terbaik agar izin yangg disusun bisa memberikan kepastian norma sekaligus melindungi semua pihak yangg terlibat, baik pengemudi maupun perusahaan aplikator.
“Drafnya sudah kami pelajari. Ada beberapa perihal yangg tetap perlu dikomunikasikan dengan semua pihak agar bisa dicapai titik temu,” jelasnya.
Prasetyo menambahkan, pembahasan patokan tersebut sekarang sudah berada di tahap akhir, hanya menyisakan beberapa aspek teknis yangg tetap perlu disepakati bersama. Pemerintah pun menargetkan patokan ini dapat diselesaikan sebelum akhir tahun.
“Mungkin sangat mungkin rampung tahun ini. Tinggal menyatukan beberapa perihal yangg belum final, tapi secara umum sudah nyaris semua,” ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet Paripurna yangg digelar Senin (20/10) menyatakan bahwa pemerintah terus berkoordinasi dengan perusahaan penyedia jasa ojol untuk memastikan kesejahteraan dan perlindungan mitra pengemudi.
“Kita mau pekerjaan para pengemudi ojol ini terjamin. Kalau tidak salah, ada sekitar 4 juta pengemudi dari dua perusahaan besar, serta sekitar 2 juta pelaku UMKM yangg memanfaatkan jasa ojol untuk berjualan,” kata Presiden Prabowo.
Ia juga menegaskan, corak nyata perhatian pemerintah terhadap pengemudi ojol sudah terlihat melalui pemberian bingkisan hari raya.
“Untuk pertama kalinya dalam sejarah, pengemudi ojek online menerima bingkisan hari raya,” tegasnya.
(MS)
8 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·