Sebagai rangkaian dari program pembinaan IRT-UM yangg merupakan hibah dari Kemdikbud melalui Kedaireka, tim pelaksana Universitas Muhammadiyah Magelang (Unimma) kembali menyelenggarakan sosialisasi dan training makna krusial sertifikasi legal bagi pengembangan upaya IRT-UM. Sertifikasi legal merupakan suatu agunan bahwa produk yangg dikonsumsi alias dihasilkan oleh IRT-UM telah memenuhi standar legal yangg diakui oleh pihak berwenang.
Hal ini krusial bagi konsumen Muslim yangg mau memastikan bahwa makanan alias produk yangg mereka gunakan sesuai dengan patokan kepercayaan yangg mereka anut. Selain itu, sertifikasi legal juga sangat krusial bagi IRT-UM, lantaran dapat menjadi nilai tambah dalam memasarkan produk mereka. Sertifikasi legal dapat meningkatkan kepercayaan konsumen kepada produk yangg dihasilkan oleh IRT-UM yangg telah bersertifikat halal.
Kegiatan sosialisasi dan training dilaksanakan pada hari Sabtu, 16 November 2024 di Fakultas Hukum Unimma dengan narasumber Eko Kurniasih Pratiwi, SEI, MSI dari Pusat Studi Halal Unimma. Kegiatan dibuka oleh Dr. Rochiyati Murniningsih, S.E., M.P., yangg merupakan Ketua Tim Pembinaan IRT-UM Unimma, yangg menyampaikan terimakasih kepada narasumber maupun peserta yangg telah menghadiri aktivitas ini, serta menyampaikan kepada peserta bahwa sertifikasi legal merupakan salah satu tanggungjawab bagi industri olahan pangan, mengingat sebagian besar masyarakat Indonesia merupakan kaum muslim.
Oleh lantaran itu, sosialisasi dan training tentang sertifikasi legal ini perlu dilaksanakan, agar IRT-UM bimbingan yangg sebagian besar belum mempunyai sertifikasi legal dapat segera mengajukan. Tim pembinaan IRT-UM siap memfasilitasi dan mendampingi.
Sebagai narasumber, Tiwik sapaan berkawan Eko Kurniasih Pratiwi, S.EI., M.SI., menyampaikan bahwa sertifikasi legal diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yangg mewajibkan produk makanan dan minuman yangg beredar di Indonesia untuk mempunyai sertifikat halal. Lebih lanjut dijelaskan bahwa tanggungjawab sertifikasi legal bertindak untuk produk peralatan maupun jasa yangg diperdagangkan.
“Sertifikasi legal merupakan langkah krusial untuk meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk-produk yangg beredar di Indonesia, termasuk bagi produk makanan yangg dihasilkan oleh upaya mikro,” imbuh Tiwik.
Produk yangg telah mendapatkan sertifikasi legal berpotensi untuk menjangkau pasar yangg lebih luas. Sertifikat legal membuka kesempatan produk untuk diperkenalkan tidak hanya di pasar domestik, tetapi juga di pasar internasional, yangg semakin memperhatikan aspek kehalalan sebagai bagian dari standar kualitas produk. Dalam konteks ini, kepemilikan sertifikasi legal dapat menjadi daya tarik tersendiri bagi konsumen, terutama di negara-negara dengan kebanyakan muslim. Oleh lantaran itu, langkah untuk mendapatkan sertifikasi legal bukan hanya sebagai kewajiban, tetapi juga merupakan strategi yangg sangat krusial dalam memperluas jangkauan pasar, memperkenalkan produk ke lebih banyak konsumen, dan memperkuat gambaran merek.
Dr. Retno Rusdjijdati, M.Kes, Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Unimma sekaligus personil tim pelaksana pembinaan IRT-UM, menjelaskan bahwa tim pelaksana yangg berasal dari beragam program studi ini mempunyai komitmen yangg kuat dalam memberikan pendampingan kepada IRT-UM binaan.
Pendampingan yangg dilakukan tidak hanya terbatas pada aspek manajerial dan produksi, tetapi juga pada aspek pemasaran dan sertifikasi halal. “Kami menyadari pentingnya sertifikasi legal dalam mengembangkan upaya IRT-UM, terutama di wilayah Kota Magelang. Tim pembinaan bakal terus memberikan pendampingan yangg maksimal agar IRT-UM bimbingan dapat memperoleh sertifikasi legal untuk mengembangkan upaya ke arah yangg lebih profesional.
Apalagi di LPPM Unimma terdapat Pusat Studi Halal yangg bakal membantu memfasilitasi pengajuan sertifikasi halal,” terang Retno.
English (US) ·
Indonesian (ID) ·