IBTimes.ID – Pesohor Ammar Zoni berbareng lima terdakwa lainnya didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat atas kasus peredaran narkotika di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat, pada Desember 2024.
Dalam sidang perdana yangg digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (Antara/23/10), JPU Yeni Rosalita menyampaikan bahwa para terdakwa melakukan tindak pidana pemufakatan jahat untuk memperjualbelikan narkotika secara ilegal.
Enam terdakwa dalam kasus ini ialah Asep Sarikin (terdakwa 1), Ardian Prasetyo (terdakwa 2), Andi Mualim namalain Ko Andi (terdakwa 3), Ade Candra (terdakwa 4), Muhammad Rifaldi (terdakwa 5), dan Muhammad Amar Akbar namalain Ammar Zoni (terdakwa 6).
Jaksa memaparkan, pada 31 Desember 2024 sekitar pukul 14.00 WIB, Rifaldi (terdakwa 5) menerima sabu dari Ammar Zoni (terdakwa 6) di tangga Blok 1 Rutan Salemba. Ammar disebut memperoleh sabu tersebut dari seseorang berjulukan Andre—yang sekarang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)—sebanyak 100 gram, lampau membaginya dengan Rifaldi masing-masing 50 gram.
Beberapa hari kemudian, tepatnya 3 Januari 2025, Rifaldi menyerahkan sabu kepada Andi (terdakwa 3) atas perintah Andre melalui aplikasi komunikasi “Zangi”. Andi kemudian menyalurkannya kepada Asep (terdakwa 1) setelah mengambil peralatan yangg ditempel di balut rokok Gudang Garam Filter di area tangga blok T. Sabu itu kemudian dijual berbareng Ardian (terdakwa 2).
***
Namun, aktivitas mereka diketahui petugas. Kepala Regu Pengamanan Rutan Salemba, Hendra Gunawan, mencurigai gerak-gerik terdakwa 2 dan melakukan penggeledahan di bilik Asep. Petugas menemukan 12 paket sabu seberat 3,03 gram, satu ponsel, dan duit digital Rp233 ribu hasil penjualan sabu.
Dari hasil pemeriksaan, Rifaldi mengakui sabu tersebut diperoleh dari Ammar Zoni. Ketika petugas menggeledah bilik Rifaldi, ditemukan beragam paket sabu dengan total berat lebih dari 8 gram serta tablet berbentuk tengkorak seberat 0,4 gram.
Sementara dari bilik Ammar Zoni, petugas menemukan dua ponsel, satu botol bertuliskan “Happy Dent” berisi sabu 0,598 gram, paket sabu mini seberat 0,7412 gram, serta dua paket ganja dengan total berat lebih dari 14 gram yangg ditemukan di bilik dan di atas ventilasi.
Seluruh terdakwa dan peralatan bukti kemudian dibawa ke Polsek Cempaka Putih untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(MS)
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·