Sepakat Tukar Guling Antara PT Berau Coal dengan Muhammadiyah - MuhammadiyahNews.com

Sedang Trending 2 tahun yang lalu

BALIKPAPAN – Sehari setelah dikukuhkan, Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik PP Muhammadiyah langsung terbang ke Kota Balikpapan, Kalimantan Timur untuk mengadvokasi Universitas Muhammadiyah Berau mengenai masalah tukar guling tanah dan gedung dengan PT Berau Coal.

Rencana tukar guling tanah dan gedung milik UM Berau ini sudah berjalan lama, terhitung sejak tahun 2020 pihak kampus UM Berau dan perwakilan PT Berau Coal sudah acapkali melakukan pertemuan untuk bermusyawarah namun belum ditemukan kata sepakat. Akhirnya, UM Berau minta pendampingan LBH dan AP PP Muhammadiyah untuk mendampingi dan memberikan solusi atas persoalan nan sudah lama terjadi.

Masalah ini bermulai ketika tahun 2020 UM Berau mendapat hibah tanah dan gedung gedung seluas 3 Hektar dari Pemerintah Kabupaten Berau, namun tanah tersebut berdampingan dengan letak pertambangan aktif milik PT Berau Coal, anak perusahaan Sinar Mas. PT Berau Coal melarang penggunaan gedung tersebut untuk perkuliahan, lantaran beranggapan lokasinya nan berdampingan dengan Proyek tambang aktif bakal sangat membahayakan pengajar dan mahasiswa nan beraktivitas di sana.

Sementara itu, UM Berau sangat memerlukan ruangan gedung tersebut untuk perkuliahan mahasiswa nan jumlahnya semakin banyak, sehingga kudu menyewa ruangan untuk perkuliahan selama 2 tahun terakhir.

Alhasil, pada hari Senin (20/3) pertemuan negosiasi kembali digelar, dari pihak UM Berau diwakili oleh Dr. H. Muhammad Bayu, M.M selaku Rektor didampingi oleh Direktur LBH dan AP Taufiq Nugroho, S.H, M.H, CLA dan Tim Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah diwakili oleh Prof. Dr. Khudzaifah Dimyati, S.H., M.Hum. Sedangkan dari pihak PT Berau Coal diwakili oleh Yoyok N. Pramono dan Nirwana Anggriawan.

Negosiasi tidak memerlukan waktu lama, Malam sekira pukul 20.00 WITA,  rapat negosiasi dimulai dengan penjelasan dari pihak PT Berau Coal nan dengan bijak menyampaikan alasan-alasan kenapa persoalan ini berjalan lama, dilanjutkan tanggapan dari UM Berau atas tuntutan nan diajukan. Kemudian LBH dan AP PP Muhammadiyah menyampaikan pendapat dan memberikan solusi atas kesulitan-kesulitan nan dihadapi kedua pihak, hingga pukul 22.00 WITA negosiasi ditutup dengan adanya Kesepakatan Penuh Damai dimana kedua belah pihak sepakat untuk melakukan Tukar Guling tanah dan gedung senilai Rp 27,5 miliar. (*)


Berita ini diterima mediamu.id dari  Ponxi Yoga Wiguna, S.H., M.Kn., CLA. (Ketua Bidang Non Litigasi LBH AP PP Muhammadiyah)

-->
Sumber mediamu.id
mediamu.id