Komisioner Bawaslu Jember Wiwin Riza Kurnia
JEMBER, PIJARNEWS.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jember menemukan kasus pelanggaran tindak pidana pemilu ialah netralitas kepala desa selama masa tahapan kampanye pemilihan umum kepala wilayah (pilkada) serentak 2024 di Kabupaten Jember, Jawa Timur.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) mengenai dugaan pelanggaran itu, hasilnya perbuatan satu oknum kepala desa di Kecamatan Ledokombo memenuhi unsur tindak pidana pemilu,” kata Komisioner Bawaslu Jember Wiwin Riza Kurnia pada Rabu (20/11/2024).
Menurutnya, pelanggaran tindak pidana pemilu tersebut mengenai dengan netralitas kepala desa, sehingga kasus tersebut diteruskan kepada Polres Jember untuk ditindaklanjuti sesuai aturan.
“Ancaman pidana bagi yangg melanggar bisa dijerat dengan Pasal 70 ayat (1) dan Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, yangg menyebut perangkat desa yangg melanggar netralitas bisa dikenakan hukuman pidana,” jelasnya.
Selain itu, terdapat oknum kepala desa lain yangg terbukti melakukan pelanggaran perundang-undangan lainnya ialah kades di Kecamatan Kalisat, dan Kecamatan Sukorambi, sedangkan di Kecamatan Tanggul dan Rambipuji tetap proses klarifikasi.
“Untuk oknum kepala desa yangg tidak terbukti melanggar dari laporan yangg kami tangani ada di wilayah Kecamatan Silo dan Jenggawah,” ujarnya sebagaimana dikutip oleh Antara.
Ia mengimbau agar kepala wilayah maupun pejabat wilayah dan calon kepala wilayah tidak melibatkan aparatur sipil negara(ASN) dan kepala desa selama Pilkada 2024 lantaran perihal tersebut menjadi atensi unik Bawaslu Jember.
“Laporan/temuan dugaan pelanggaran yangg masuk di Bawaslu Jember untuk terlapor paling banyak ialah kepala desa sebanyak tujuh laporan, ASN sebanyak empat laporan, penyelenggara sebanyak empat laporan, kemudian enam laporan baik dari pasangan calon no urut 1 dan 2,” paparnya.
Ia menjelaskan Bawaslu Jember tetap berkomitmen dan tegas dalam menangani, mengkaji, dan memutuskan semua laporan alias temuan dugaan pelanggaran pada Pilkada 2024.
11 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·