Sat Narkoba Polres Pesisir Barat Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu - MuhammadiyahNews.com

Sedang Trending 1 tahun yang lalu

Beranda KRIMINAL Sat Narkoba Polres Pesisir Barat Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

Sat Narkoba Polres Pesisir Barat berhasil mengamankan MTA (32) saat berada di dalam rumah rekannya di Pekon Pahmungan

WARTAMU.ID, Pesisir Barat – Satuan Narkoba Polres Pesisir Barat berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan mengamankan satu pelaku di Pekon Pahmungan, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat pada Senin (01/07/24).

Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Pesisir Barat Iptu Arif Budi Aji, S.Tr.K., membenarkan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan inisial MTA (32). Pelaku beralamat di Desa Banjar Agung, Kecamatan Way Krui, Kabupaten Pesisir Barat.

Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima oleh Anggota Sat Narkoba Polres Pesisir Barat mengenai sering terjadinya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan di Pekon Pahmungan, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat.

Setelah melakukan beberapa rangkaian penyelidikan, pada Senin tanggal 1 Juli 2024 sekitar pukul 00.10 WIB, anggota Sat Narkoba Polres Pesisir Barat berhasil mengamankan MTA (32) saat berada di dalam rumah rekannya di Pekon Pahmungan, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu buah plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu, satu portion handphone, seperangkat alat hisap sabu (bong), satu buah kaleng rokok merk Gudang Garam Surya yang di dalamnya berisi 13 plastik klip kosong, satu buah tutup botol merk Pocari Sweat dengan dua lubang di atasnya, satu buah solasi kecil, satu buah korek api, satu buah jarum yang dirakit, dan tiga buah potongan pipet plastik.

Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti dibawa dan diamankan di Sat Res Narkoba Polres Pesisir Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat dari perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 4 hingga 12 tahun.

Loading

-->
Sumber wartamu.id
wartamu.id