Sadis, Begini Cerita IRT Yang Dirampas dan Dianiaya Teman Kencannya di Desa Troso Karanganom - MuhammadiyahNews.com

Sedang Trending 10 bulan yang lalu

Sieradmu.com Klaten –  Aparat Polres Klaten sukses mengungkap kasus penganiayaan seorang ibu rumah tangga yangg ditemukan penduduk di Desa Troso Kecamatan Karanganom. Tersangka terancam balasan maksimal 12 tahun penjara atas perbuatannya tersebut.

Kapolres Klaten, AKBP Warsono, mengungkapkan bahwa korban, HHR (43), seorang ibu rumah tangga asal Kabupaten Semarang, pertama kali mengenal pelaku melalui aplikasi media sosial. Hubungan keduanya kemudian bersambung ke komunikasi intens melalui aplikasi perpesanan.

“ Waktu itu Korban menjemput tersangka di Terminal Tingkir, Salatiga. Setelah itu, korban dan tersangka berencana pergi ke Umbul Cokro, Klaten untuk berenang, Minggu (22/12/2024), Dikarenakan cuaca hujan kemudian tersangka membujuk korban untuk pergi dan menginap di sebuah penginapan di Karangwuni, Klaten.” Kata Kapolres Klaten saat konvensi pers di Mapolres Klaten, Jumat (27/12/2024) di Mapolres Klaten

Selanjutnya menurut Kapolres, sekira pukul 00.00 WIB, tersangka membujuk korban untuk pergi ke luar dengan berdasar membeli makan dan berjalan-jalan mencari udara segar. Tiba di Jalan Persawahan yangg sunyi di Jalan Dess. Troso, Dukuh Troso Barus, Kecamatan Karanganom, tersangka tiba-tiba memberhentikan kendaraanya. Tersangka berdasar dengan Korban bahwa Tersangka mau membuang air kecil.

“Setelah itu, tersangka secara lansung memukul di bagian leher korban sebanyak 1 (satu) kali dari belakang menggunakan pistol korek api hingga membikin korban terjatuh dari Motor. korban kemudian berteriak, dan lantaran tersangka merasa panik, tersangka kemudian memukul kembali korban dengan pistol korek api milik tersangka secara berulang-kali di bagian kepala korban hingga membikin Korban tidak sadarkan diri, Setelah memastikan korban tidak berdaya, pelaku menyeret tubuh korban sejauh 20 meter ke semak-semak sebelum mengambil peralatan berbobot milik korban, termasuk sepeda motor, ponsel, dan duit tunai”,ucapnya.

Setelah itu, pelaku kembali ke hotel tempat mereka menginap untuk mengambil barang-barang lainnya milik korban. Barang bukti berupa busana berdarah apalagi sempat dibuang di sungai dekat hotel sebelum pelaku melarikan diri ke Solo,

“Petugas Unit Resmob Sat Reskrim Polres Klaten sukses melacak keberadaan pelaku berasas jejak digital. Saat hendak menarik duit disebuah  ATM, YS langsung ditangkap tanpa perlawanan. Barang bukti yangg sukses diamankan di antaranya sepeda motor Honda Beat, ponsel Redmi 9C, perhiasan imitasi, helm, dan korek api berbentuk pistol.

Kapolres menegsakan, atas perbuatannya, YS dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHP dan Pasal 365 ayat (2) ke-1 KUHP dengan ancaman balasan maksimal 12 tahun penjara. (Nur)


-->
Sumber sieradmu.com
sieradmu.com