Rilis Aturan Baru, PNS Meninggal Dapat Asuransi Kematian Rp 8 Juta - MuhammadiyahNews.com

Sedang Trending 2 tahun yang lalu

Jakarta, mu4.co.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani merilis ketentuan baru tentang asuransi kematian (Askem) pegawai negeri sipil (PNS). Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2023.

Dalam patokan tersebut, tertuang mengenai besaran asuransi bagi PNS. Aturan ini bertindak sejak 1 April 2023 dan diteken Menteri Keuangan.

PMK ini merupakan perubahan dari PMK Nomor 128 Tahun 2016 tentang Persyaratan dan Besar Manfaat Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil.

Pada patokan baru ini, terdapat perubahan ketentuan mengenai besaran duit asuransi kematian bagi PNS.

Berdasarkan arsip PMK Nomor 23 Tahun 2023, jika PNS alias pensiunan yangg merupakan peserta faedah tabungan hari tua meninggal dunia, pemerintah bakal memberikan Askem sebesar Rp 8 juta kepada mahir waris alias keluarga.

Sedangkan untuk pasangan PNS yangg meninggal, baik istri maupun suami mendapatkan Asuransi Kematian sebesar Rp 6 juta. Bagi anak-anak kandung PNS yangg meninggal bakal mendapatkan asuransi mematikan sebesar Rp 4 juta.

Aturan baru ini berbeda dibandingkan dengan patokan yangg tertuang di PMK Nomor 128 Tahun 2016 tentang Persyaratan dan Besar Manfaat Tabungan Hari tua bagi PNS yangg dihitung menggunakan rumus.

Sumber: pojokdurasi.com money.kompas.com

Terkait

-->
Sumber mu4.co.id
mu4.co.id