Ribuan Jamaah Padati Pengajian Tarjih PDM Klaten, Bahas Khitbah, Mahar, dan Nikah Wanita Hamil - MuhammadiyahNews.com

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

PWMJATENG.COM, Klaten – Ribuan jamaah memadati Lapangan Desa Karangwungu, Karangdowo, Klaten, pada Jumat (3/10/2025), untuk mengikuti Pengajian Tarjih yangg digelar Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Klaten. Acara ini bekerja sama dengan Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Karangdowo dan menghadirkan dua narasumber utama.

Mutahid menyampaikan materi bertema “Khitbah dan Hak Perempuan terhadap Mahar”. Sementara itu, Aqil Azizi membawakan kajian berjudul “Hukum Menikahi Wanita Hamil”. Kedua tema ini menjadi sorotan utama jamaah yangg datang dari beragam bagian dan ranting Muhammadiyah se-Kabupaten Klaten.

Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PDM Klaten, Maryono, menyampaikan rasa terima kasih kepada semua pihak yangg telah mendukung aktivitas tersebut. Ia juga memberikan apresiasi kepada tim kesehatan dari PKU Muhammadiyah Pedan dan Puskesmas Karangdowo yangg menyiapkan jasa pemeriksaan kesehatan cuma-cuma bagi jamaah.

Dalam pemaparannya, Mutahid menegaskan bahwa khitbah alias lamaran merupakan langkah krusial sebelum pernikahan, tetapi tidak mengubah norma legal dan haram antara laki-laki dan perempuan. “Khitbah adalah proses permintaan izin seorang laki-laki untuk menikahi perempuan. Namun, janji nikah tetap menjadi penentu sahnya pernikahan,” ujarnya.

Ia menambahkan, mahar merupakan kewenangan absolut seorang istri dan menjadi syarat sahnya pernikahan. “Mahar adalah corak penghormatan dan kesungguhan seorang suami kepada istrinya. Islam memberikan ketentuan jelas, mulai dari mahar mitsil hingga tanggungjawab mut’ah bagi istri yangg ditalak,” terangnya.

Mutahid juga mengutip Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 235-236 yangg menegaskan larangan menikahi wanita dalam masa iddah serta tanggungjawab memberikan mut’ah bagi wanita yangg ditalak.

Baca juga, Brand ID Milad ke-113

Pada sesi pertama ini datang pula tokoh Muhammadiyah dari PDM Kulonprogo. Mereka datang untuk menyaksikan langsung penyelenggaraan pengajian Tarjih sebagai referensi dalam mengembangkan aktivitas serupa di wilayahnya. Setelah kajian, jamaah melaksanakan salat Asar berjamaah dilanjutkan salat gaib untuk beberapa tokoh Muhammadiyah yangg baru wafat, termasuk Abid, salah satu ustadz tarjih Klaten.

Sesi kedua diisi oleh Aqil Azizi yangg membahas norma menikahi wanita hamil. Ia menyampaikan adanya dua pandangan ustadz mengenai masalah tersebut.

“Pendapat pertama membolehkan pernikahan dengan wanita hamil, baik oleh laki-laki yangg menghamilinya maupun orang lain, asalkan terpenuhi syarat dan rukun nikah. Namun, pendapat kedua yangg menjadi keputusan Majelis Tarjih Muhammadiyah, melarang pernikahan dengan wanita mengandung selain oleh laki-laki yangg menyebabkan kehamilannya,” jelas Aqil.

Ia menekankan bahwa keputusan Majelis Tarjih lebih condong pada pendapat kedua. Hal ini bermaksud menjaga nasab serta kemaslahatan anak, lantaran masa kehamilan dianggap sebagai masa iddah yangg tidak boleh dimasuki pihak lain.

Aqil juga mengulas persoalan wali bagi wanita yangg lahir di luar nikah. Berdasarkan dalil Al-Qur’an dan hadis, anak yangg lahir di luar nikah secara sah hanya mempunyai nasab kepada ibunya. “Hal ini berfaedah anak wanita yangg lahir di luar nikah tidak mempunyai wali nasab. Maka, yangg menikahkannya adalah wali hakim,” tuturnya.

Pengajian yangg berjalan sejak pukul 13.35 hingga 15.32 WIB itu mendapat sambutan hangat dari jamaah. Mereka mengikuti kajian dengan khidmat hingga aktivitas berakhir.

Kontributor : Muhammad Farhan Al Yuflih
Ass Editor : Ahmad; Editor : M Taufiq Ulinuha

Jumlah Pengunjung : 121

-->
Sumber pwmjateng.com
pwmjateng.com