Resensi Buku: Ketika Hukum Turun ke Pasar dan Membela yang Lemah - MuhammadiyahNews.com

Sedang Trending 5 hari yang lalu

Resensi Buku : Ketika Hukum Turun ke Pasar dan Membela yangg Lemah

Di era digital yangg serba sigap ini, konsumen modern hidup di tengah banjir promosi, iklan menyesatkan, dan tawaran potongan nilai tanpa henti. Setiap hari kita mengklik “beli sekarang”, namun jarang bertanya: apakah produk itu aman, halal, jujur, dan sesuai janji? Menjawab keresahan itu, datang kitab terbaru Hukum Perlindungan Konsumen (Edisi Revisi, 2025) ISBN: 978-623-6716-47-2, karya Farid Wajdi dan Diana Susanti, akademisi norma dan alumni dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

Diterbitkan oleh Setara Press (Kelompok Intrans Publishing, Malang), kitab setebal lebih dari 404 laman ini merupakan pembaruan krusial dari jenis sebelumnya. Ia membahas secara tajam gimana norma Indonesia berkedudukan melindungi konsumen di tengah gempuran pasar bebas dan perkembangan ekonomi digital.

Buku yangg Membumi dan Berdaya Gugat
Berbeda dari kitab norma yangg condong kaku dan formal, karya Farid Wajdi dan Diana Susanti datang dengan bahasa yangg mengalir, komunikatif, dan membumi. Setiap bab ditulis dengan semangat untuk menjembatani bumi akademik dan kehidupan nyata masyarakat.
Penulis menegaskan norma bukan hanya soal pasal dan peraturan, tetapi juga cermin etika sosial yangg menjaga keseimbangan antara pelaku upaya dan konsumen. “Dalam pasar modern, kekuasaan ekonomi condong berat sebelah. Karena itu, norma kudu berpihak untuk menegakkan keadilan bagi konsumen,” tulis Wajdi dalam pengantar bukunya.

Buku ini memuat delapan bab utama yangg membahas fondasi norma perlindungan konsumen, tanggung jawab pelaku usaha, klausula baku, sistem pembuktian terbalik, hingga penyelesaian sengketa. Edisi revisi ini juga memperluas cakupan pembahasan mencakup transaksi elektronik, produk halal, keamanan pangan, dan jasa pendidikan serta kesehatan, isu-isu aktual di tengah perubahan style hidup masyarakat digital.
Salah satu daya tarik kitab ini adalah kemampuannya menghubungkan konteks lokal dan global. Penulis menelusuri sejarah aktivitas perlindungan konsumen dunia, dari National Consumers League di Amerika hingga Consumers International di London, serta pidato legendaris John F. Kennedy tahun 1962 yangg memperkenalkan empat kewenangan dasar konsumen: kewenangan atas keamanan, informasi, pilihan, dan didengar. Refleksi sejarah itu membawa pesan krusial bagi Indonesia: perlindungan konsumen bukan kemewahan hukum, melainkan bagian dari kewenangan asasi manusia dan ukuran peradaban bangsa.

Untuk Siapa Buku Ini?
Buku ini layak dibaca oleh mahasiswa, dosen, peneliti hukum, pelaku usaha, hingga masyarakat umum yangg mau memahami hak-haknya sebagai konsumen. Lebih dari itu, kitab ini bisa menjadi pedoman praktis bagi mereka yangg peduli pada keadilan ekonomi dan etika bisnis. Dengan style penulisan yangg populer, Hukum Perlindungan Konsumen membujuk pembaca memandang setiap keputusan membeli bukan hanya urusan ekonomi, tetapi juga tindakan moral. Membeli berfaedah memilih, memilih kualitas, kejujuran, dan tanggung jawab.

Pada akhirnya, kitab ini bukan hanya kumpulan teori, tetapi juga seruan literasi hukum. Ia mengingatkan masyarakat bahwa sadar norma adalah fondasi kemandirian. Ketika konsumen tahu haknya, pelaku upaya bakal terdorong untuk beretika, dan negara bakal terdorong untuk menegakkan keadilan. Sebagaimana ditulis penulisnya: “Memantapkan ideologi aktivitas konsumerisme adalah langkah terbaik membatasi konsumtivisme.” Sebuah pesan sederhana, tapi sangat relevan untuk era yangg segalanya bisa dibeli, selain kesadaran dan keberanian untuk menuntut keadilan bagi diri sendiri. (***)

-->
Sumber infomu.co medan
infomu.co medan