Puluhan Kali Sewa Jet Pribadi Pakai Uang Rakyat, KPU Diberi Sanksi! - MuhammadiyahNews.com

Sedang Trending 2 hari yang lalu

Jakarta, mu4.co.id – Anggota Komisi II DPR Fraksi Golkar, Ahmad Doli, menyayangkan hukuman peringatan keras Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap ketua dan empat personil KPU mengenai sewa private jet. 

Ia menyebut DPR tidak pernah menerima laporan soal penggunaan jet tersebut dan baru mengetahuinya setelah ada info dari luar yangg kemudian mengonfirmasi kebenarannya.

“Nah, itu kan harusnya kan memang dari awal mungkin kudu disampaikan rencana-rencana tentang soal (private jet), jika kami tahu dari awal bahwa ada rencana penggunaan private jet, saya percaya teman-teman Komisi II apalagi pemerintah waktu itu pasti nggak setuju,” ujar Ahmad Doli dikutip dari detik news, Sabtu (25/10).

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin melalui pesan singkat menyebut bahwa pihaknya menghormati hukuman yangg dijatuhkan tersebut.

“Kita hormati putusan DKPP,” ujar Afifuddin.

Baca Juga: Mantan Komisioner KPU Banjarbaru Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Korupsi, Segini Nominalnya!

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli, menilai perlu dilakukan pertimbangan terhadap penggunaan anggaran KPU. Ia menyarankan agar pemerintah dan DPR lebih teliti dalam meninjau program KPU sebelum menyetujui anggarannya.

Ia berambisi putusan DKPP menjadi pelajaran bagi semua pihak, terutama agar para penyelenggara pemilu lebih amanah dalam menjalankan tugasnya.

“Jangan melakukan hal-hal yangg berlebihan ya. Apalagi ini kan yangg kita gunakan kan anggaran alias uangnya duit rakyat itu. Ya kan? Uang rakyat,” ungkapnya.

Doli berambisi KPU dapat mempertanggungjawabkan tindakannya, mengingat kedudukan komisioner berkarakter sementara, bukan seumur hidup. Ia mengingatkan agar penggunaan anggaran dilakukan secara wajar dan tidak berlebihan, seperti memilih penerbangan komersial alih-alih private jet.

Baca Juga: Tim Hukum Hanyar Laporkan KPU Kalsel Ke DKPP Usai Dicabutnya Status Lembaga Pemantau LPRI, KPU Buka Suara!

Sebelumnya, DKPP menjatuhkan hukuman peringatan keras kepada Ketua, anggota, dan Sekjen KPU lantaran dinilai melanggar kode etik dalam pengadaan sewa pesawat jet pribadi.

“Menjatuhkan hukuman peringatan keras kepada Teradu I Muhammad Afifuddin, selaku Ketua merangkap personil KPU. Teradu II Idham Holik. Teradu III Yulianto Sudrajat. Teradu IV Parsadaan Harahap. Teradu V August Mellaz, masing-masing selaku personil Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Ketua DKPP dalam sidang putusan yangg disiarkan melalui YouTube DKPP, Selasa (21/10).

“Menjatuhkan hukuman peringatan keras kepada Teradu VII Bernad Darmawan Sutrisno selaku Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” lanjutnya.

Dalam putusannya, DKPP menilai penggunaan private jet oleh para teradu tidak sesuai dengan etika penyelenggara pemilu, apalagi jet yangg dipakai tergolong mewah. 

Para oknum menggunakan private jet sebanyak 59 kali dengan menghabiskan anggaran sebesar Rp90 miliar pada pemilihan umum (Pemilu) 2024, dan bukan untuk perjalanan ke wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

(Detik news, Kompas)

-->
Sumber mu4.co.id
mu4.co.id