Foto X @divpropam
WARTAMU.ID, Jakarta – Masyarakat kini memiliki saluran baru untuk melaporkan tindakan polisi yang melanggar aturan atau berbuat nakal. Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri resmi meluncurkan layanan aduan melalui WhatsApp yang beroperasi 24 jam penuh guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam tubuh kepolisian.
Pengumuman ini disampaikan oleh Divisi Propam Polri melalui akun X resminya, @divpropam, pada (2/2/2025). Dengan adanya layanan ini, masyarakat dapat mengirimkan pesan WhatsApp ke nomor 0855-5555-4141 untuk menyampaikan keluhan atau laporan terkait perilaku polisi yang dinilai tidak profesional.
“Kepercayaanmu penting bagi kami. Bersama, kita wujudkan pelayanan yang lebih baik,” tulis akun tersebut dalam unggahannya.
Alternatif Layanan Aduan Masyarakat
Layanan WhatsApp ini menjadi tambahan opsi bagi masyarakat selain beberapa metode pelaporan yang sudah ada sebelumnya, seperti:
- Datang langsung ke Sentra Pelayanan Propam di Gedung Utama Mabes Polri.
- Melaporkan melalui laman aduan resmi di propam.polri.go.id.
- Mengirim email ke [email protected].
- Menghubungi Yanduan Divpropam Polri di nomor (021) 7218615.
Divisi Propam Polri menjelaskan bahwa peluncuran layanan WhatsApp ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menyampaikan laporan, serta mempercepat proses tindak lanjut dari setiap aduan yang masuk.
Langkah-langkah Pelaporan melalui WhatsApp
Berikut adalah prosedur untuk melaporkan polisi melalui layanan WhatsApp Divpropam Polri:
- Kirim pesan ke nomor WhatsApp Divpropam Polri dengan salam pembuka, misalnya “Selamat Pagi.”
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda.
- Anda akan mendapatkan nomor layanan pengaduan masyarakat Divpropam Polri Presisi dan diminta untuk menyimpan nomor tersebut.
- Anda akan menerima tautan untuk melengkapi information diri pelapor.
- Isi formulir pendaftaran sesuai dengan information yang diminta.
- Unggah foto KTP dan swafoto dengan KTP.
- Setelah information diri lengkap, Anda akan menerima tautan formulir pengaduan.
- Isi formulir pengaduan dengan item mengenai pelanggaran yang dialami.
- Anda akan menerima rekap input pengaduan.
- Untuk mengecek position perkembangan laporan, cukup mengirimkan pesan salam dan nomor registrasi melalui WhatsApp.
Tingkatkan Transparansi dan Kepercayaan Masyarakat
Dengan adanya layanan WhatsApp 24 jam ini, diharapkan masyarakat lebih mudah melaporkan tindakan polisi yang menyimpang. Program ini juga merupakan bagian dari upaya Propam Polri dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas di lingkungan kepolisian.
Peluncuran layanan ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum serta memastikan bahwa setiap pelanggaran yang dilakukan oleh aparat kepolisian dapat ditindaklanjuti dengan lebih cepat dan akurat.
Dibaca: 2,270
8 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·