Program Pemutihan Pajak 2024 di Jawa Timur Dimanfaatkan oleh 536.740 Objek Pajak - MuhammadiyahNews.com

Sedang Trending 1 tahun yang lalu


					Kepala Bidang Pajak Kresna Bimasakti Perbesar

Kepala Bidang Pajak Kresna Bimasakti

SURABAYA, PIJARNEWS.ID – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur menyatakan bahwa langkah penguatan sosialisasi menjadi salah satu kunci keberhasilan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yangg dilaksanakan pada periode 15 Juli hingga 31 Agustus 2024 di wilayah Jawa Timur

Kepala Bidang Pajak Kresna Bimasakti, menyebut perihal yangg paling krusial dalam program ini adalah sosialisasi yangg dilakukan Tim Pembina Samsat Nasional tersampaikan kepada para Wajib Pajak.

“Yaitu jika 2 tahun setelah masa bertindak STNK tidak diperpanjang maka bakal dihapus Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor),” ujarnya di Surabaya pada Senin (9/9/2024).

Hal ini sejalan dengan digelarnya Operasi Patuh Semeru pada Juli lampau dan sukses mendorong peningkatan pembayaran pajak kendaraan. “Pengaruhnya sangat positif. Memang peran Polri cukup kuat. Termasuk ke depan bakal dilakukan pengetatan terhadap kendaraan-kendaraan yangg STNK-nya telah mati,” katanya sebagaimana dikutip Antara.

Ia juga menyebut kesadaran wajib pajak di Jawa Timur cukup tinggi. Hal ini terbukti dari catatan Bapenda terhadap 19 juta kendaraan roda dua dan 4 juta kendaraan roda empat alias lebih, hanya 10 persen yangg masuk kategori tidak patuh.

“Dari 10 persen itu pun tetap banyak aspek penyebabnya. Kendaraan tua, rusak, alias lenyap yangg datanya tetap tercatat di kepolisian. Di provinsi lain tingkat kepatuhannya bisa hanya 50 apalagi 35 persen,” jelasnya.

Tingkat kepatuhan ini juga dapat diukur berasas sasaran pendapatan pajak kendaraan tahun 2023 yangg sukses mencapai 100 persen. “Di Indonesia hanya Provinsi Jatim dan DKI Jakarta yangg bisa mencapai sasaran 100 persen,” ungkapnya.

Sementara itu, program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Timur berhujung 31 Agustus lampau dimanfaatkan sebanyak 536.740 obyek pajak. “Banyak kendaraan luar Jatim yangg masuk, kendaraan yangg masuk dari luar provinsi sebanyak 8.906, ” katanya.

Sementara total penerimaan selama Pemutihan Pajak sebesar Rp328,62 miliar. Sedangkan sasaran pemutihan mulai 15 Juli hingga 31 Agustus 2024 sebesar Rp238,52 miliar.

Kemudian sasaran APBD 2024 untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Rp7,3 Triliun, sedangkan sasaran Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Rp3,168 Triliun.

Artikel ini telah dibaca 9 kali

-->
Sumber pijarnews.id
pijarnews.id