TAJDID.ID~Medan || Program Studi Magister Ilmu Hukum (MIH) Sekolah Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) melaksanakan Asesmen Kecukupan bagi calon mahasiswa Program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) Tahun Akademik 2025/2026. Kegiatan ini berjalan pada Kamis, 17 Oktober 2025, dan diikuti oleh 61 peserta yangg dibagi dalam tujuh sesi.
Direktur Sekolah Pascasarjana UMSU, Prof. Dr. Triono Eddy, S.H., M.H, melalui Ketua Prodi MIH, Assoc. Prof. Dr. Ida Nadirah, S.H., M.H, menjelaskan bahwa asesmen dilakukan secara berjenjang dan menghasilkan keputusan penerimaan sebanyak 61 mahasiswa RPL pada semester ini. Para mahasiswa tersebut berasal dari beragam latar belakang profesi, antara lain jaksa, personil Polri, aparatur sipil negara (ASN) dari kementerian dan pemerintah daerah, serta advokat.
“Asesmen ini menjadi bagian krusial dari proses akademik untuk memastikan calon mahasiswa mempunyai pengalaman dan kompetensi yangg dapat diakui secara akademik sesuai dengan ketentuan program RPL,” ujar Ida Nadirah.
Pelaksanaan asesmen dilakukan secara daring melalui Zoom Meeting oleh tim komite yangg terdiri dari Ketua dan Sekretaris Prodi MIH UMSU.
Sementara itu, Sekretaris Prodi MIH, Assoc. Prof. Dr. Rahmat Ramadhani, S.H., M.H, menambahkan bahwa asesmen difokuskan pada verifikasi dokumen-dokumen pendukung calon mahasiswa yangg dapat diakui sebagai capaian pembelajaran.
“Penilaian terutama mencakup berkas seperti surat keterangan kerja, piagam terakhir, serta beragam sertifikat skill yangg dimiliki calon mahasiswa. Dokumen-dokumen tersebut menjadi dasar untuk merekognisi pengalaman kerja dan kompetensi ahli ke dalam nilai mata kuliah,” jelasnya.
Melalui penyelenggaraan asesmen ini, UMSU terus menunjukkan komitmennya dalam membuka akses pendidikan tinggi yangg inklusif dan adaptif terhadap pengalaman profesional, sejalan dengan semangat Merdeka Belajar – Kampus Merdeka (MBKM) yangg dicanangkan pemerintah. (*)
20 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·