Perbesar
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi)
JAKARTA, PIJARNEWS.ID – Hari Desa bakal diperingati setiap tanggal 15 Januari. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken langsung Keppres yangg menetapkan soal perihal ini. Hal itu tertuang dalam Keppres Nomor 23 tahun 2024 tentang Hari Desa. Keppres itu ditandatangani Jokowi pada Rabu (31/7/2024).
Sementara itu, Penetapan Hari Desa itu tercantum dalam diktum kedua Keppres tersebut. “Menetapkan tanggal 15 Januari sebagai Hari Desa,” demikian bunyi Keppres tersebut.
Jokowi menyebut, ada tiga perihal dalam mempertimbangkan peringatan Hari Desa. Pertama, desa berdomisili sebagai unsur penyelenggara pemerintahan yangg langsung melayani masyarakat dengan segala keanekaragaman budaya istiadat dan budayanya. Desa mempunyai peran krusial dalam pemerataan kesejahteraan dan memperkokoh bingkai NKRI.
Pertimbangan kedua ialah memperkuat peran desa dan dalam rangka membangun pemahaman masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan agar menjadikan desa sebagai subjek pembangunan, pemberdayaan masyarakat, pusat pertumbuhan dan kebudayaan wilayah serta untuk mempublikasikan kemajuan desa.
Perlunya ditetapkan Hari Desa untuk mengingatkan seluruh komponen bangsa bahwa desa merupakan unsur pemerintahan terdepan dan terdekat dengan masyarakat dalam menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pertimbangan ketiga, bahwa diundangkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yangg mengatur secara komprehensif mengenai peran dan kedudukan desa pada tanggal 15 Januari 2014.
Maka menjadi momentum yangg memberikan kejelasan status dan kepastian norma atas desa dalam sistem ketatanegaraan Indonesia demi mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Meski begitu, Hari Desa tidak termasuk hari libur nasional.
Artikel ini telah dibaca 5 kali
1 tahun yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·