PRA Basen Adakan Sosialisasi Perlindungan Anak - MuhammadiyahNews.com

Sedang Trending 7 bulan yang lalu

Yogyakarta, Suara ‘Aisyiyah –  Pimpinan Ranting ‘Aisyiyah (PRA) Basen pada hari Sabtu, (22/2) mengadakan pertemuan ketua ranting  bertempat di Masjid Muhtadien Basen yangg  diisi oleh Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Cabang ‘Aisyiyah (PCA) Kotagede dengan menggandeng Kementerian Hukum Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta menyampaikan  sosialisasi perlindungan anak.

Dalam kesempatan itu Ketua PRA Basen, Atik Amanati menyampaikan, ” Nantinya bakal disampaikan materi tentang perlindungan anak dari Kementerian Hukum Provinsi DIY, sehingga dimohon ibu-ibu untuk memperhatikan agar supaya lebih mengerti gimana melindungi anak dari tindak kekerasan dan ibu-ibu menghindari memperlakukan kekerasan pada anak-anaknya.”

Penyampaian materi  dari Kementerian Hukum DIY disampaikan oleh  Windya Maya Arleta diawali dengan menyajikan info kekerasan di Indonesia dari tahun 2020 sampai tahun 2024. “Yang sempat turun itu dari tahun 2021 ke tahun 2022. Adapun untuk tahun 2023 mengalami kenaikan yangg sangat dtastis ialah mencapai nomor 15.120 yangg tahun sebelumnya hanya 4124 kasus. Di tahun 2024 ada kenaikan yangg sangat signifikan, ialah menjadi 28.831 kasus. Kenaikannya sangat tinggi sekali  sampai menembus 50%,” ungkap Windya.

Baca Juga: Komunikasi Timbal Balik: Jadi Orang Tua yangg Asyik, Relasi dengan Anak Semakin Baik

Menurutnya, perihal ini sangat memprihatinkan. Dari batas usia yangg disampaikan, maka anak perlu mendapat perlindungan dan mendapat agunan dalam hak-haknya agar terhindar dari  kekerasan dan diskriminasi. Dengan demikian, anak perlu dilindungi lantaran anak adalah amanah, titipan dan hidayah dari Tuhan. ” Anak mempunyai kewenangan hidup serta harkat dan martabat sebagai manusia. Di samping itu, anak adalah kemauan family dan keberlangsungan negara dan bangsa,” lanjutnya.

Anak dengan usia 0 sampai 18 alias sampai  21 merupakan manusia yangg rentan bakal segala corak eksploitasi, kekerasan, penelantaran, penganiayaan dan diskriminasi. Anak juga manusia yangg lemah dan merupakan golongan yangg rentan dalam situasi apapun baik dalam keluarga, masyarakat maupun negara.  Anak juga sebagai makhluk yangg tidak bisa memihak dan melindungi dirinya sendiri.

Dalam kesempatan itu Windy juga menyampaikan beragam corak kekerasan ialah kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, dan penelantaran anak. Dengan beragam corak kekerasan tersebut, dia juga menyampaikan akibat yangg muncul andaikan anak mengalami kekerasan baik akibat langsung maupun tidak langsung. Ia menegaskan, “Ada ancaman pidana andaikan melakukan tindak kekerasan pada anak yangg termuat dalam UU no.35 tahun 2014 tersebut. Meskipun demikian, ada beberapa tips  untuk memutus mata rantai  terjadinya kekerasan.” (umih)-lsz

-->
Sumber suaraaisyiyah.id
suaraaisyiyah.id