Polres Pamekasan Periksa 3 Orang Terkait Kasus Intimidasi Wartawan JTV - MuhammadiyahNews.com

Sedang Trending 8 bulan yang lalu

PAMEKASAN, PIJARNEWS.ID – Aparat Polres Pamekasan, Jawa Timur, memeriksa tiga orang mengenai kasus dugaan intimidasi wartawan JTV Madura oleh oknum pedagang kaki lima (PKL) saat korban meliput penertiban pedagang itu.

“Ketiga orang yangg telah dimintai keterangan itu adalah pelapor, terlapor dan petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pemkab Pamekasan,” ungkap Kasi Humas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiharto di Pamekasan, Jawa Timur, pada Sabtu (25/1/2025).

Kasus dugaan intimidasi yangg menimpa wartawan JTV Madura Abdurrahman Fauzi terjadi saat yangg berkepentingan meliput penertiban PKL yangg berdagang di area Monumen Arek Lancor oleh petugas dari Satpol PP Pemkab Pamekasan pada 11 Januari 2025 lalu.

Korban selanjutnya melaporkan kasus itu ke Mapolres Pamekasan dua hari setelah kejadian, ialah pada 13 Januari 2025. Dalam laporannya, dijelaskan bahwa dirinya diintimidasi oleh pedagang buah berinisial A yangg berdagang di sebelah selatan Monumen Arek Lancor Pamekasan.

Menurut Sri Sugiharto, saat ini interogator Polres Pamekasan tetap mengkaji hasil pemeriksaan dan belum menetapkan tersangka. “Kasus ini tetap bakal dilakukan gelar perkara, dan selanjutnya bakal ditingkatkan menjadi penyidikan,” katanya sebagaimana dikutip Antara.

Sementara itu, kalangan wartawan yangg tergabung dalam organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pamekasan meminta agar kasus yangg menimpa wartawan JTV Madura itu diusut tuntas.

“Yang perlu dipahami oleh semua pihak bahwa wartawan itu bekerja dilindungi hukum, ialah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegas Ketua PWI Pamekasan Hairul Anam

-->
Sumber pijarnews.id
pijarnews.id