Perundungan Anak di Way Kanan: Polisi Mediasi dan Capai Kesepakatan Damai - MuhammadiyahNews.com

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Kasat Reskrim AKP Sigit Barazili menegaskan bahwa kasus ini telah resmi diselesaikan dengan mekanisme Diversi

WARTAMU.ID, Way Kanan – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Way Kanan berhasil menyelesaikan perkara dugaan Tindak Pidana (TP) Kekerasan terhadap Anak di bawah umur melalui mekanisme Diversi, dengan hasil akhir berupa perdamaian antara kedua belah pihak.

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasat Reskrim AKP Sigit Barazili menjelaskan bahwa perkara ini melibatkan korban ZR (13), warga Dusun Mekar Laksana, Kampung Bonglai, Kecamatan Banjit, Way Kanan. Insiden terjadi pada Minggu (16/02/2025) sekitar pukul 12.30 WIB di Jembatan Kandau, Kampung Banjar Ratu, Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan.

Perkara ini mencuat setelah ibu kandung korban, inisial R, melaporkan insiden tersebut kepada pihak kepolisian. Kasus terungkap ketika saksi melihat video perundungan yang diunggah ke position WhatsApp, menunjukkan korban ditampar satu kali oleh temannya, W, serta dipaksa meminta maaf kepada W dan IL hingga menangis.

Penyelesaian Melalui Diversi

Setelah dilakukan proses mediasi yang melibatkan pihak kepolisian, aparatur Kampung, dan keluarga korban serta pelaku, akhirnya kedua belah pihak sepakat untuk berdamai. Pertemuan dan musyawarah dilakukan di ruang Gelar Satreskrim Polres Way Kanan pada Kamis (06/03/2025).

Kasat Reskrim AKP Sigit Barazili menegaskan bahwa kasus ini telah resmi diselesaikan dengan mekanisme Diversi. “Intinya, kasus tersebut kini berakhir damai, dengan hasil kesepakatan bahwa anak dikembalikan kepada orang tua dan diwajibkan untuk mengikuti pendidikan dengan baik,” jelasnya, Sabtu (08/03/2025).

Imbauan Pencegahan Perundungan

Dalam kesempatan tersebut, pihak kepolisian juga mengimbau para orang tua agar lebih aktif dalam mengawasi anak-anak mereka guna mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang. “Mari kita ciptakan suasana senyaman mungkin agar anak-anak tidak segan berkomunikasi jika mengalami persoalan,” pesan AKP Sigit.

Upaya Diversi ini dihadiri oleh Kanit PPA Satreskrim Polres Way Kanan Aipda Umar Dani, perwakilan Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kotabumi Wendi Heri Haslim, Dinas Sosial Kabupaten Way Kanan Jaya, serta beberapa Kepala Kampung, termasuk Kepala Kampung Banjar Ratu Rhenta Marentaka, Kepala Kampung Bonglai Iwan Setiawan, dan Kepala Kampung Sumber Sari Iskandar. Selain itu, pihak anak korban serta Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) turut serta dalam pertemuan tersebut.

Dengan penyelesaian kasus ini, diharapkan peristiwa serupa tidak terjadi lagi, dan lingkungan sosial anak dapat menjadi lebih aman serta kondusif di masa depan.

Dibaca: 2,550

-->
Sumber wartamu.id
wartamu.id