Peringatan Satu Dasawarsa UU Desa, Ketua DPRD Kabupaten Bondowoso Menyemangati Para Kepala Desa - MuhammadiyahNews.com

Sedang Trending 1 tahun yang lalu

BONDOWOSO, PIJARNEWS.ID – Para kepala dan perangkat desa se-Kabupaten Bondowoso memperingati satu dasawarsa Undang-Undang (UU) Desa di Ball Room Hotel Ijen View, Kelurahan Tamansari, Kabupaten Bondowoso, pada Senin (29/7/2024).

Menurut mereka, revisi UU Desa Nomor 3 Tahun 2024 adalah bingkisan bagi kepala desa. Namun di sisi lain, ada atensi agar kades berhati-hati dan terhindar dari jeratan hukum.

Ketua Sentra Komunikasi Antar Kepala Desa (SKAK) Kabupaten Bondowoso, Mathari menganggap UU Desa terbaru menguntungkan kepala desa. “Hari ini kita mensyukuri, lantaran kita sudah mendapatkan amanah undang-undang yangg mana undang-undang nomor 3 tahun 2024,” katanya.

UU Desa Nomor 3 Tahun 2024 adalah revisi atas UU Nomor 6 Tahun 2014. “Di pasal 39 itu seperti bingkisan penghargaan bagi kami selaku kepala desa,” katanya.

Yang dimaksud adalah perihal perpanjangan masa kedudukan kepala desa selama 2 tahun di periode kedua. “Dengan tambahan masa kedudukan itu, maka dari enam tahun menjadi delapan tahun untuk periode melangkah ini,” jelasnya.

Kemudian patokan periodisasi kepala desa juga berubah dari sebelumnya setiap periode 6 tahun dan bisa menjabat maksimal 3 periode, di UU desa terbaru juga berubah. “Yang terbaru, kepala desa setiap periode menjabat 9 tahun dan maksimal 2 periode. Artinya setiap kades maksimal bisa menjabat 18 tahun,” tuturnya.

Ketua DPRD Kabupaten Bondowoso, Ahmad Dhafir datang dalam aktivitas tersebut dan menyemangati para kades. “Jadi dengan undang-undang desa terbaru ini, gimana kepala desa bisa terus antusias dalam pengabdian kepada masyarakat lantaran diberi petunjuk untuk memimpin,” ucapnya sebagaimana dikutip Berita Jatim.

Bertambahnya masa kedudukan kades tidak hanya menjadi anugerah, tetapi juga menyimpan potensi penyalahgunaan kewenangan lebih besar. Salah satunya adalah potensi penyalahgunaan anggaran biaya desa selama 9 tahun per periodenya.

Pj Sekretaris Daerah Bondowoso, Haeriah Yuliati meminta para kades agar rutin berkonsultasi dengan inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMPD) setempat. “Jadi tidak perlu malu berkonsultasi. Daripada mereka salah, lebih baik mereka berkonsultasi,” katanya.

Apalagi seluruh anggaran rentan disalahgunakan, termasuk biaya desa. “Makanya kita kudu mengedukasi. Jika tidak paham, maka lebih baik berkonsultasi agar tidak sampai salah,” tutupnya.

-->
Sumber pijarnews.id
pijarnews.id