Menteri Desa dan PDT Yandri Susanto
JAKARTA, PIJARNEWS.ID – Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) melakukan inventarisasi aset dan potensi desa sebagai bagian dari upaya mempercepat pembiayaan koperasi desa (Kopdes) merah putih melalui bank-bank personil Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Hal ini diungkapkan oleh Menteri Desa dan PDT Yandri Susanto, usai menghadiri rapat koordinasi di Kantor Kementerian Koperasi, Jakarta, pada Senin (22/9/2025). Ia menyampaikan inventarisasi ini mencakup pengelompokkan jenis desa, jumlah penduduk, tingkat kemajuan, serta potensi ekonomi yangg dapat dikembangkan.
Ia juga mengatakan desa-desa dikategorikan ke dalam empat jenis ialah mandiri, maju, berkembang, dan tertinggal. Dengan demikian, konsentrasi awal diarahkan pada 20.503 desa berdikari yangg dinilai mempunyai kesiapan lebih tinggi dalam menjalankan kopdes merah putih.
“Dengan inventarisasi ini, kami bisa memastikan bahwa pembangunan koperasi, termasuk ukuran penyimpanan dan jenis upaya yangg dijalankan, betul-betul sesuai dengan kebutuhan dan potensi masing-masing desa,” ujarnya sebagaimana dikutip Antara.
Inventarisasi ini juga menjadi dasar percepatan persetujuan proposal kopdes merah putih yangg bakal diajukan ke bank Himbara.
Ia menyebut saat ini sekitar 1.000 koperasi desa telah menyiapkan proposal upaya dan bakal segera mengikuti musyawarah desa unik (musdesus) secara serentak.
Pelaksanaan musdesus tersebut merupakan bagian dari sistem persetujuan yangg diatur dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Forum ini menjadi ruang bagi pengurus koperasi dan kepala desa untuk menyepakati rencana upaya sebelum proposal diajukan ke bank.
Pemerintah sendiri menargetkan 16.000 hingga 20.000 unit koperasi dapat memperoleh pembiayaan dan mulai beraksi pada Oktober 2025.
Setiap koperasi berkesempatan mendapatkan plafon pembiayaan maksimal Rp3 miliar, yangg dapat digunakan untuk modal kerja serta investasi prasarana seperti penyimpanan penyimpanan dan truk operasional.
Untuk mendukung kelancaran proses pencairan, pemerintah juga tengah menyempurnakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Revisi izin ini bermaksud menyederhanakan proses pengajuan, termasuk rencana penghapusan tanggungjawab persetujuan dari bupati/wali kota dan musyawarah desa dalam setiap proposal upaya koperasi.
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·