Penggunaan Strobo yang Mengganggu Pengguna Jalan dalam Pandangan Islam - MuhammadiyahNews.com

Sedang Trending 4 minggu yang lalu

PWMJATENG.COM – Fenomena penggunaan lampu strobo di jalan raya semakin marak. Tidak hanya dipasang pada kendaraan resmi, tetapi juga banyak digunakan oleh masyarakat umum. Strobo yangg menyala dengan sinar berkedip tajam sering menimbulkan rasa silau, mengganggu konsentrasi pengendara lain, apalagi berpotensi menyebabkan kecelakaan lampau lintas. Pertanyaan yangg muncul kemudian adalah, gimana pandangan Islam terhadap penggunaan strobo yangg justru membahayakan sesama pengguna jalan?

Dalam Islam, keselamatan diri dan orang lain merupakan perihal yangg kudu dijaga. Kaidah fikih menegaskan:

لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ

Artinya: “Tidak boleh menimbulkan ancaman bagi diri sendiri dan tidak boleh pula menimbulkan ancaman bagi orang lain.” (HR. Ibn Majah).

Kaidah ini menegaskan bahwa setiap tindakan yangg dapat mengakibatkan kerugian alias bahaya, baik bagi diri sendiri maupun orang lain, dilarang dalam hukum Islam. Penggunaan strobo yangg tidak semestinya jelas masuk dalam kategori perbuatan yangg menimbulkan mudarat.

Menjaga Keselamatan sebagai Kewajiban

Al-Qur’an memberikan pedoman agar umat Islam tidak asal-asalan terhadap keselamatan diri dan orang lain. Allah Swt. berfirman:

وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ

Artinya: “Dan janganlah Anda menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” (QS. Al-Baqarah: 195).

Ayat ini menekankan tanggungjawab untuk menghindari segala tindakan yangg membawa pada kerusakan dan kebinasaan. Strobo yangg membikin pengendara lain kehilangan fokus, silau, alias panik, merupakan corak sikap abai terhadap keselamatan bersama.

Etika Berlalu Lintas dalam Islam

Islam bukan hanya mengatur hubungan ibadah dengan Allah, tetapi juga tata langkah hubungan sosial, termasuk saat berkendara di jalan raya. Rasulullah saw. bersabda:

الْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ لَا يَظْلِمُهُ وَلَا يُسْلِمُهُ

Artinya: “Seorang Muslim adalah kerabat bagi Muslim yangg lain. Ia tidak boleh menzaliminya dan tidak boleh membiarkannya dalam kesulitan.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Baca juga, Berita Resmi: Tanfidz Musywil II-III Majelis Tarjih PWM Jawa Tengah

Menggunakan strobo sembarangan berfaedah menyulitkan apalagi berpotensi menzalimi pengguna jalan lain. Dalam perspektif etika Islam, perilaku tersebut bertentangan dengan prinsip ukhuwah dan saling menjaga keselamatan.

Aspek Kepatuhan terhadap Aturan Negara

Islam juga mengajarkan ketaatan pada patokan selama tidak bertentangan dengan syariat. Allah Swt. berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ

Artinya: “Wahai orang-orang yangg beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), serta ulil amri di antara kamu.” (QS. An-Nisa: 59).

Aturan lampau lintas yangg melarang penggunaan strobo pada kendaraan pribadi adalah bagian dari izin negara untuk menjaga ketertiban umum. Mengabaikan patokan tersebut bukan hanya melanggar norma positif, tetapi juga menyelisihi tuntunan kepercayaan dalam perihal ketaatan kepada ulil amri.

Perspektif Moral dan Sosial

Dari sisi moral, penggunaan strobo berlebihan menggambarkan sikap egois, mau mendapat prioritas di jalan tanpa memikirkan orang lain. Padahal, Islam sangat menekankan nilai kebersamaan dan keadilan. Nabi Muhammad saw. bersabda:

لَا يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لِأَخِيهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ

Artinya: “Tidak beragama salah seorang dari kalian hingga dia mencintai untuk saudaranya apa yangg dia cintai untuk dirinya sendiri.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Jika seseorang tidak suka terganggu oleh lampu menyilaukan, maka dia juga tidak boleh melakukan perihal yangg sama kepada orang lain.

Ikhtisar

Penggunaan strobo pada kendaraan pribadi yangg menimbulkan gangguan bukan hanya melanggar patokan hukum, tetapi juga bertentangan dengan nilai-nilai Islam. Syariat menekankan pentingnya menjaga keselamatan, menjauhi bahaya, serta tidak menzalimi orang lain.

Dengan demikian, umat Islam semestinya lebih bijak dalam berkendara. Jalan raya adalah ruang publik yangg kudu dijaga bersama, bukan tempat untuk menunjukkan ego dengan lampu strobo. Ketaatan pada patokan lampau lintas merupakan bagian dari ibadah sosial yangg mencerminkan adab mulia seorang Muslim.

Ass Editor : Ahmad; Editor : M Taufiq Ulinuha

Jumlah Pengunjung : 87

-->
Sumber pwmjateng.com
pwmjateng.com