Pengadilan Sahkan Penetapan Tersangka Nadiem, Kejagung Lanjutkan Penyidikan Kasus Chromebook - MuhammadiyahNews.com

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

IBTimes.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara resmi menolak permohonan praperadilan yangg diajukan oleh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. Putusan ini mengukuhkan status norma Nadiem sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Dikutip dari Kumparan.com pada (13/10/2025), Hakim tunggal I Ketut Darpawan dalam pertimbangannya menyatakan bahwa Kejaksaan Agung telah mempunyai empat perangkat bukti yangg sah sebagai dasar penetapan tersangka.

“Secara formal, Termohon telah mempunyai 4 perangkat bukti yangg sah sebagai dasar menetapkan Pemohon sebagai tersangka,” ujar hakim.

Menanggapi putusan tersebut, Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyatakan bahwa putusan ini membuktikan proses investigasi telah sesuai dengan ketentuan norma aktivitas pidana yangg berlaku.

“Dengan adanya putusan praperadilan tersebut, maka penetapan tersangka dan penahanan tersangka NM [Nadiem Makarim] ini telah sah menurut hukum,” tegas Anang.

Anang menekankan bahwa pihaknya bakal segera melanjutkan proses investigasi dengan tetap mengedepankan asas prasangka tak bersalah.

“Penyidik bakal melanjutkan menuntaskan investigasi dengan tetap memastikan seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan secara objektif dan sesuai peraturan perundang-undangan,” jelas Anang.

Dalam permohonan praperadilannya, Nadiem melalui kuasa hukumnya menyatakan Kejagung bertindak sewenang-wenang dalam menetapkannya sebagai tersangka. Mereka memohon agar penetapan tersangka dan penahanan dinyatakan batal lantaran dianggap tidak sesuai prosedur hukum.

Kasus yangg menjerat Nadiem ini bermulai dari proyek pengadaan laptop Chromebook untuk Kemendikbudristek pada tahun 2020. Kejagung menilai terjadi kerugian negara sebesar Rp 1,98 triliun, yangg terdiri dari dua komponen utama. Pertama, pengadaan software Chrome Device Management senilai Rp 480 miliar, dan kedua, mark-up nilai laptop di luar CDM senilai Rp 1,5 triliun.

Proses norma ini berasal dari pertemuan Nadiem dengan perwakilan Google Indonesia pada Februari 2020. Dimana produk Chrome OS dan Chrome Device disepakati menjadi proyek pengadaan TIK Kemendikbudristek, padahal proses pengadaan resmi saat itu belum dimulai.

Sebelumnya, mantan Mendikbud Muhadjir Effendy disebut tidak merespons tawaran serupa. Karena uji coba pengadaan Chromebook pada 2019 dinilai kandas dan tidak dapat digunakan di sekolah-sekolah di wilayah terluar, tertinggal, dan terdepan (3T).

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem secara tegas membantah semua tuduhan yangg ditujukan padanya. Ia menyatakan selalu memegang teguh integritas dan kejujuran selama menjalankan tugasnya. Putusan praperadilan ini menjadi babak baru dalam proses norma yangg tengah dihadapi mantan menteri termuda di kabinet tersebut.

-->
Sumber ibtimes.id
ibtimes.id