KUDUS, PIJARNEWS.ID – Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menyerahkan surat keputusan (SK) perpanjangan masa kedudukan 2 tahun kepada 118 kepala desa di wilayah setempat.
“Dengan adanya perpanjangan masa jabatan, tentunya semua kepala desa mengemban amanah yangg cukup berat. Mudah-mudahan bisa menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya,” ujar Penjabat Bupati Kudus Muhammad Hasan Chabibie pada aktivitas pengukuhan perpanjangan masa kedudukan kepala desa di Pendopo Kabupaten Kudus, Kamis (18/7/2024).
Pada dasarnya jumlah desa di Kabupaten Kudus ada 123 desa. Namun, yangg dapat SK perpanjangan hanya 118 desa lantaran lima desa sementara ini dijabat oleh penjabat kepala desa. Kelima desa tersebut, ialah Desa Demangan, Burikan, Undaan Kidul, Loram Kulon, dan Colo.
Dengan masa tugas yangg lebih lama, dia berambisi kepala desa bisa berpikir lebih lenggang berupaya melakukan yangg terbaik untuk desanya masing-masing. “Mari bersama-sama membangun pemerintahan yangg bersih dan jelas. Komitmen saya membangun Kudus ke depan dengan niat baik dan semangat baik tidak punya beban,” katanya.
Hal itu pula, yangg membikin penanganan persoalan pelantikan perangkat desa akhirnya bisa selesai setelah selama 1,5 tahun belum juga terselesaikan. Namun, setelah 3 bulan diselesaikan akhirnya bisa dilantik.
“Kami juga membujuk semua kepala desa untuk menghindari praktik korupsi agar kasus yangg sebelumnya pernah terjadi di Kudus tidak terulang kembali,” ungkapnya sebagaimana dikutip Antara. Terlebih pemerintah desa bakal menjadi garda depan dalam memberikan pelayanan masyarakat di Kabupaten Kudus.
Sementara itu, Ketua Paguyuban Kepala Desa di Kabupaten Kudus Kiswo yangg juga Kepala Desa Berugenjang mengatakan bahwa pengesahan perpanjangan masa kedudukan kepala desa dari semula 6 tahun menjadi 8 tahun sesuai dengan patokan yangg baru.
Dengan adanya perpanjangan masa kedudukan ini, Kiswo berambisi semua kepala desa bisa bekerja lebih maksimal dalam melayani masyarakat lantaran negara memberikan kesempatan memimpin selama desa selama 8 tahun.
1 tahun yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·