Perbesar
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Bojonegoro, Djoko Lukito
BOJONEGORO, PIJARNEWS.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa kedudukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), seiring perpanjangan masa kedudukan kepala desa di wilayah tersebut sudah diperpanjang selama dua tahun.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Bojonegoro, Djoko Lukito pada Senin (19/8/2024) memastikan SK BPD bakal menyesuaikan masa kedudukan kepala desa yangg sudah diperpanjang dan saat ini tetap dilakukan proses persiapan penetapan SK perpanjangan masa kedudukan BPD.
“SK untuk BPD belum, kelak disamakan menyesuaikan SK kepala desa. Mekanismenya tidak perlu musyawarah desa,” ujarnya
Ia menjelaskan bahwa saat ini tetap dilakukan inventarisasi lantaran ada sejumlah ketentuan yangg kudu diselesaikan di tingkat desa. Sejumlah inventarisasi itu, diantaranya adalah Pergantian Antar Waktu (PAW) BPD, personil yangg mengundurkan diri sebelum dilantik dan ada personil BPD yangg berhenti.
“Sekarang tetap ada perubahan di desa dan diinventarisasi untuk memastikan keanggotaan BPD sebelum kelak dikeluarkan SK perpanjangan (masa jabatan),” katanya sebagaimana dikutip Antara.
Selain itu, jumlah personil BPD yangg tidak hanya satu orang saja, menjadi salah satu dinamika untuk menetapkan perpanjangan masa jabatan. Ia menambahkan, tugas dan kegunaan BPD diantaranya sebagai mitra pemerintahan desa termasuk dalam penyusunan kebijakan desa.
“Menetapkan peraturan desa dan pengawasan pemerintahan desa,” jelasnya
Sebagai info tugas BPD diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa. Pasal 32 Permendagri 110 tahun 2016 mengatur tugas BPD diantaranya menggali aspirasi masyarakat, menyalurkan aspirasi masyarakat, melaksanakan pengawasan terhadap keahlian kepala desa dan melakukan pertimbangan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Artikel ini telah dibaca 4 kali
1 tahun yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·