Perbesar
Launching Transaksi Non Tunai Desa
BATANG, PIJARNEWS.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang, Jawa Tengah, mewajibkan pemerintah desa bertransaksi nontunai alias melalui aplikasi sistem finansial desa (Siskeudes) daring, siskeudeslink, dan CMS sebagai upaya mencegah tindakan kasus korupsi.
Penjabat Bupati Batang Lani Dwi Rejeki pada Senin (5/8/2024) mengatakan bahwa sistem transaksi nontunai desa itu diberlakukan di 239 desa yangg tersebar di 15 kecamatan.
“Tujuannya, untuk menghindari beragam macam akibat pembayaran dan mempermudah penggunaan bagi desa lantaran transparan serta mudah dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Menurutnya, faedah penggunaan transaksi nontunai desa itu seperti mencegah akibat tindak korupsi, kehilangan duit saat diambil dari bank, dan pemakaian duit secara pribadi sebelum digunakan.
Transaksi nontunai desa ini, bisa digunakan pada semua pembayaran yangg melalui anggaran pendapatan shopping desa. Ia mengatakan aplikasi Siskeudes daring merupakan sebuah platform berbasis website yangg terintegrasi dengan aplikasi siskeudes.
“Hal itu, sebagai solusi manajemen desa secara online yangg mendukung transparansi dan akuntabilitas pengelolaan finansial desa. Jadi, semua transaksi desa dilakukan melalui nontunai dengan dasar peraturan Kemendagri dan bupati,” ungkapnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Batang Rusmanto mengatakan penggunaan sistem nontunai desa tersebut, sebetulnya sudah diujicoba pada November-Desember 2023.
Pada uji coba itu, sudah 90 persen semua aktivitas transaksi dilakukan nontunai melalui CMS dari Bank Jateng. “Oleh lantaran itu, pada Senin (5/8) sudah diresmikan transaksi nontunai desa yangg nantinya tinggal menyesuaikan izin penyempurnaan,” jelasnya.
Artikel ini telah dibaca 5 kali
1 tahun yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·